Manokwari (ANTARA) - PT SDIC Papua Cement yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manokwari diketahui menunggak pembayarab pajak air permukaan sejak 2020 ke Pemprov Papua Barat dengan total tunggakan mencapai Rp20 miliar.
Sehubungan dengan itu, pada Senin siang pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plank spanduk tunggakan pajak di kawasan pabrik PT SDIC Papua Cement.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah 5 KPK Dian Patria mengatakan pada 2020 perusahaan pabrik semen itu telah menunggak pajak air permukaan sebesar Rp11 miliar.
"Sampai 2022 ini total tunggakan pajak air permukaan mereka ke Pemprov Papua Barat sudah mencapai Rp20 miliar jika dihitung dengan denda," jelas Dian Patria.
Pemasangan spanduk belum taat pajak itu dilakukan setelah Pemprov Papua Barat melaksanakan pertemuan dengan perwakilan perusaan penghasil semen Conch itu.
Menurut Dian Patria, pihak perusahaan keberatan membayar pajak air permukaan sebesar Rp20 miliar dengan alasan mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Alasan itu, kata Dian Patria, tidak tepat lantaran pajak daerah ikut pada pemberi izin yakni Pemprov Papua Barat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 13 Tahun 2017 terkait pajak penggunaan air permukaan.
"Kebaratan perusahaan untuk melunasi kewajiban pajak harus disampaikan secara formal setelah melunasi 50 persen dari beban pajak," jelasnya.
Adapun spanduk belum taat pajak yang dipasang di kawasan PT SDIC Papua Cement hingga perusahaan itu menyelesaikan kewajiban pajaknya ke Pemprov Papua Barat.
"Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini daerah harus memaksimalkan pendapatan asli daerahnya. Ketidaktaatan pajak PT SDIC Papua Cement bisa berakibat pada penyanderaan (gijzeling) aset perusahaan hingga pelunasan pajak dilakukan," ujarnya.
Dian Patria menyebut Pemprov Papua Barat kurang tegas dalam melakukan penagihan tunggakan pajak kepada perusahaaan.
Keterlibatan KPK dalam membantu Pemprov Papua Barat, katanya, semata-mata untuk mencegah jangan sampai dibalik ketidaktaatan pajak tersebut terjadi korupsi atau suap-menyuap, apalagi aktivitas pabrik semen tersebut memanfaatkan sumber daya alam.
Kepala Departemen Keuangan PT SDIC Papua Cement Mister Wang mengapresiasi Pemprov Papua Barat yang telah menemui pihak perusahaan.
Wang berharap masalah tunggakan pajak perusahaannya dapat segera terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi bagi perusahaaan, dan masalah ini bisa diselesaikan secara adil," ujar Wang yang didampingi penerjemahnya.