Wasior, (Antaranews Papua Barat)- Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama membenarkan ada tiga orang penerima dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2017 dengan inisial HGIM, FTM dan AG tidak berdomisili di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
Namun ketiga orang itu sesungguhnya adalah warga asli Teluk Wondama yang sementara ini tinggal di luar Wondama karena sedang menempuh pendidikan.
“Sehingga dengan pertimbangan ini dapat diambil kebijakan untuk diberikan bantuan sosial di bidang pendidikan, “ kata Bupati Bernadus Imburi.
Bupati menyampaikan itu di hadapan rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 di gedung DPRD di Isei, Selasa.
Pada kesempatan sebelumnya Fraksi PDIP dalam pemandangan umum fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya menyoroti penyaluran dana bansos kepada tiga orang yang diketahui tidak berdomisili di Wondama. Adapun nilai bansos yang diterima sebesar 53 juta rupiah.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Papua Barat atas laporan keuangan Pemda Teluk Wondama tahun anggaran 2017. Fraksi PDIP menilai hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos.
Di mana dalam pasal 24 ayat 3 disebutkan kriteria penerima hibah dan bansos antara lain harus memiliki identitas yang jelas dan berdomisili 0dalam wilayah administrasi pemerintah daerah berkenaan.
Terkait banyak penerima hibah baik lembaga maupun perorangan yang juga disoroti DPRD, Bupati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pertanggungjawaban kepada penerima hibah dimaksud.
“Dan apabila tidak menyampaikan dokumen laporan pertanggungjawaban hibah tahun anggaran 2017 maka hibah tahun 2018 tidak akan disalurkan, “ jelas Imburi. (*)
Bupati Wondama klarifikasi temuan BPKRI
Rabu, 18 Juli 2018 20:11 WIB