Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memutuskan untuk memangkas suku bunga kredit untuk mendorong percepatan pertumbuhan kredit dan pemulihan ekonomi pada 2021.
"Pertumbuhan kredit penting artinya bagi pemulihan ekonomi pada tahun 2021, di mana Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan sebagai tahun pemulihan dari pandemi," kata Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Royke memaparkan penurunan suku bunga kredit yang berlaku sejak 28 Februari 2021 tersebut mencakup kredit konsumsi Non KPR yang ditetapkan 8,75 persen atau turun dibandingkan akhir Desember 2020 yaitu 11,7 persen.
Selain itu, ia menambahkan, kredit KPR juga ditetapkan turun hingga 7,25 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2020 sebesar 10 persen dan kredit ritel menjadi 8,25 persen atau lebih rendah dari akhir Desember 2020 sebesar 9,8 persen.
Kemudian, menurut dia, suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi juga ditetapkan menjadi 8,0 persen atau turun dibandingkan posisi pada akhir Desember 2020 sebesar 9,8 persen.
Royke mengatakan penyaluran kredit berkaitan erat dengan pertumbuhan permintaan domestik yang menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi sehingga penting bagi perbankan untuk turut meyakinkan kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian.
Untuk itu, ia memastikan, perseroan akan terus terhubung dengan perkembangan perekonomian terkini yang mendorong adanya penyesuaian terhadap indikator-indikator penting, seperti suku bunga dasar kredit.
"Dalam menentukan suku bunga kredit hingga ke setiap debitur, kami akan memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung penilaian bank terhadap risiko pada masing-masing debitur atau kelompok debitur," ujarnya.
Royke menegaskan BNI akan melakukan review suku bunga secara berkala, dengan salah satu strategi yaitu menekan biaya dana (cost of fund), agar suku bunga kredit bisa lebih rendah mengikuti tren penurunan suku bunga Bank Indonesia.
BNI pangkas suku bunga kredit guna dukung pemulihan ekonomi
Rabu, 3 Maret 2021 11:33 WIB