Kematian Riko adik ipar penyanyi dan juga politisi PDIP Edo Kondologit di rutan Polres Sorong Kota pada 27 Agustus 2020 masih meninggal duka yang mendalam bagi keluarganya. 

Pantauan Antara di Taman Sorong City Kamis (8/10), pukul 19.00 WIT keluarga dan kerabat Riko berkumpul dan melakukan aksi pembakaran lilin untuk mengenang 40 hari kematian almarhum Riko.

Dalam aksi pembakaran lilin tersebut nampak terlihat ibu almarhum Riko ibu Rosita Urbinas yang didampingi oleh Agustina Urbinas istri musisi Edo Kondologit.

Rosita Urbinas ibu almarhum Riko dalam aksi tersebut meminta pihak kepolisian untuk terbuka dalam penanganan kasus kematian anaknya itu. Ia meminta agar anggota kepolisian Polres Sorong Kota yang menangani kasus Riko tidak sesuai prosedur hingga berujung kematian ditindak tegas.

"Saya menyampaikan terima kasih terhadap Wakapolda Papua Barat yang telah menemui kami keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus kematian Riko. Saya berharap anggota Polres Sorong Kota yang salah prosedur dalam penanganan kasus ini diproses dan disampaikan terbuka kepada keluarga agar ada rasa keadilan," ujarnya.

Leonardo Ijie penasehat hukum keluarga almarhum Riko yang memberikan keterangan terpaksa, meminta keterbukaan penanganan kasus kematian Riko agar ada rasa keadilan bagi keluarga.

Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wakapolda Papua Barat bertemu keluarga almarhum Riko guna memberikan kepastian bahwa kepolisian menangani perkara tersebut.

"Kasus kematian Riko juga telah dirilis oleh Kabid Humas Polda Papua Barat yang mengatakan bahwa anggota Polres Sorong Kota yang lalai dan salah prosedur hingga kematian Riko telah diproses dan telah diberikan sanksi disiplin. Oleh karena itu, kami minta salinan putusan dan nama-nama anggota tersebut agar keluarga merasa puas dengan penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Dia minta pula kepala Kapolda Papua Barat bahkan Kapolri melihat kasus kematian Riko secara adil dan tidak melindungi anggota yang tidak bekerja dengan profesional dan mencoreng Citra kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan bahwa pelaku penganiaya Riko di ruangan tahanan Polres Sorong Kota berinisial HA diproses dengan pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan kematian dan pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan.

Ia menjelaskan bahwa kasus kematian Riko berdampak pada lima orang personil Polres Sorong Kota yang dihukum karena lalai tidak melaksanakan tugasnya secara prosedural.

"Ada juga 10 orang personil Sat Reskrim Polres Sorong Kota yang dihukum karena dalam pelaksanaan tugas melanggar secara prosedural sehingga dilaksanakan sidang disiplin pada 9 September 2020 dan telah menjalani hukuman," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020