Realisasi anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 yang diterima gugus tugas Kabupaten Teluk Wondama hingga awal Juni 2020 telah mencapai Rp 24,7 miliar.
Nilai itu setara 61,66 persen dari total anggaran untuk penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Teluk Wondama yakni sebesar Rp40 miliar.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama selaku ketua tim anggaran Pemda sekaligus Sekretaris Gustu Covid-19 Denny Simbar Senin memaparkan, dana sebesar 40 miliar yang telah ditetapkan dalam SK Bupati terperinci sebagai berikut, pertama, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 15,1 miliar yang telah dicairkan 100 persen. Kedua, penanangan dampak ekonomi Rp15,5 miliar yang mana telah terealisasi sebesar Rp5,3 miliar.
Ketiga untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak sebesar Rp9,3 miliar yang mana sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp 4,2 miliar.
“Sehingga total yang sudah terealisasi adalah 24,7 miliar atau 61,66 persen itu dari 40 miliar yang sudah di-SK bupati, “ kata Simbar.
Dia menjelaskan tim anggaran Pemda sejauh ini telah melakukan pergeseran anggaran atau realokasi dan refocusing APBD 2020 mencapai Rp 51 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun demikian jumlah itu belum mencapai angka pergeseran yang diminta Kemendagri yaitu 50 persen dari total belanja modal dan belanja barang.
“Ketentuannya potong 50 persen untuk dialokasikan di dana tak terduga. Hasil realokasi dan refocusing kita Rp 51 miliar itu hanya 35 persen. Jadi kita termasuk salah satu kabupaten yang kena sangsi penundaan DAU. Kita butuh Rp38 miliar lagi yang harus dipangkas,“ ujar Simbar.
Wakil Ketua DPRD H. Arwin dalam menekankan dana penanganan Covid-19 harus dimanfaatkan secara baik dan bertanggung jawab. Dia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi kontrol untuk mengawasi kinerja Gustu Covid-19 dalam hal penggunaan anggaran maupun pencegahan dan penanganan pandemi virus corona.
“Seperti kita ketahui Presiden sudah menegaskan sangsi hukum bagi pihak-pihak yang selewengkan dana Covid adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kami harapkan anggaran Covid-19 ini dipergunakan dengan baik dan transparan,“ ujar Arwin.***
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
Nilai itu setara 61,66 persen dari total anggaran untuk penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Teluk Wondama yakni sebesar Rp40 miliar.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama selaku ketua tim anggaran Pemda sekaligus Sekretaris Gustu Covid-19 Denny Simbar Senin memaparkan, dana sebesar 40 miliar yang telah ditetapkan dalam SK Bupati terperinci sebagai berikut, pertama, untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 15,1 miliar yang telah dicairkan 100 persen. Kedua, penanangan dampak ekonomi Rp15,5 miliar yang mana telah terealisasi sebesar Rp5,3 miliar.
Ketiga untuk jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak sebesar Rp9,3 miliar yang mana sejauh ini telah terealisasi sebesar Rp 4,2 miliar.
“Sehingga total yang sudah terealisasi adalah 24,7 miliar atau 61,66 persen itu dari 40 miliar yang sudah di-SK bupati, “ kata Simbar.
Dia menjelaskan tim anggaran Pemda sejauh ini telah melakukan pergeseran anggaran atau realokasi dan refocusing APBD 2020 mencapai Rp 51 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun demikian jumlah itu belum mencapai angka pergeseran yang diminta Kemendagri yaitu 50 persen dari total belanja modal dan belanja barang.
“Ketentuannya potong 50 persen untuk dialokasikan di dana tak terduga. Hasil realokasi dan refocusing kita Rp 51 miliar itu hanya 35 persen. Jadi kita termasuk salah satu kabupaten yang kena sangsi penundaan DAU. Kita butuh Rp38 miliar lagi yang harus dipangkas,“ ujar Simbar.
Wakil Ketua DPRD H. Arwin dalam menekankan dana penanganan Covid-19 harus dimanfaatkan secara baik dan bertanggung jawab. Dia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi kontrol untuk mengawasi kinerja Gustu Covid-19 dalam hal penggunaan anggaran maupun pencegahan dan penanganan pandemi virus corona.
“Seperti kita ketahui Presiden sudah menegaskan sangsi hukum bagi pihak-pihak yang selewengkan dana Covid adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jadi kami harapkan anggaran Covid-19 ini dipergunakan dengan baik dan transparan,“ ujar Arwin.***
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020