Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Rudy R Laku mengatakan bahwa kebijakan Menteri Perhubungan membuka seluruh moda transportasi sejalan dengan kebijakan tanggap darurat COVID-19 Kota Sorong, Papua Barat..

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tidak bertenaga dengan kebijakan karantina wilayah Kota Sorong," kata Rudy R Laku di Sorong, Jumat.

Dia mengatakan bahwa kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka seluruh moda transportasi hanya diperbolehkan bepergian untuk hal-hal yang bersifat segera atau penting.

"Salah satu contoh bepergian untuk kepentingan tugas negara seperti para pejabat negara, TNI dan Polri serta anggota DPR," ujarnya.

Menurut dia, kepergian pejabat negara pun harus mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona seperti harus menunjukkan hasil tes cepat atau rapidtest yang menyatakan negatif virus Corona.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan kebijakan karantina wilayah Pemerintah Kota Sorong dimana hanya mengizinkan bepergian dengan transportasi udara maupun laut bagi keperluan tugas seperti TNI, Polri, pejabat vertikal, dan juga masyarakat yang keperluan mendadak seperti sakit dan kesukaan.

"Jadi saya berpikir tidak ada masalah dengan penerapan kebijakan Menhub tersebut karena sudah dijabarkan dalam kebijakan Wali Kota Sorong pembatasan akses demi melindungi masyarakat kota Sorong dari bahaya virus Corona," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020