Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi dalam situasi wabah virus Corona dapat dihukum kembali jika meresahkan masyarakat.

"Apabila ada warga binaan Lapas Sorong yang telah dibebaskan dalam situasi wabah COVID-19 dan membuat masalah baru akan dimasukkan kembali guna menjalani hukum," kata Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba yang dihubungi di Sorong, Senin.

Dia mengharapkan kepada masyarakat kota Sorong agar melapor jika ada narapidana yang dibebaskan pada remisi COVID-19 membuat masyarakat resah sehingga ditindak tegas.

"Kami akan menindak tegas narapidana yang telah dikeluarkan namun berulah kembali. Akan kami masukkan lagi ke dalam kurung," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa permasalahan rusuh di Lapas Sorong pada 22 April 2020 sudah ditanggapi dan tuntutan mereka minta dibebaskan di tengah situasi wabah virus Corona.

Dikatakan aspirasi narapidana tersebut sudah diterima untuk dibahas lebih lanjut di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.

"Namun kami telah menjelaskan dengan baik bahwa berdasarkan Permen Hukum dan HAM nomor 10 2020 yang dibebaskan adalah narapidana yang habis masa hukumannya hingga Desember 2020 dan mereka telah memahami," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020