Industri Hulu Migas di Provinsi Papua Barat menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan penyebaran virus corona sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan yang saat ini melanda Indonesia dan banyak negara di belahan dunia.

Penerapan SOP pencegahan penyebaran virus Corona terlihat saat Muspida Kabupaten Sorong melakukan kunjungan kelapangan migas Kasim Marine Terminal (TMT) yang dioperatori KKS Petrogas Basin (Ltd), Rabu, dalam rangka memastikan kesiapan pencegahan dan penanganan virus Corona oleh pengiat industri yang ada di Kabupaten Sorong.

Rombongan muspida dan satgas COVID 19 kabupaten kota dipimpin oleh Wakil Bupati Suko Harjono tersebut guna memastikan kegiatan hulu migas yang merupakan industri strategis negara tetap dijaga keberlangsungan operasinya bagi keselamatan masyarakat banyak yang menghasilkan pendapatan pemerintah pusat maupun daerah.

Sesampainya di lokasi perumahan yang berjarak kurang lebih 157 Km dari kota Sorong, rombongan Wali Bupati dilakukan penerarapan SOP penyebaran COVID19 oleh petugas Petrogas Basin di dalam lokasi operasional KMT dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, dan pemeriksaan fisik.

Wakil Bupati Suko Harjono memberikan apresiasi terhadap kesiapan perusahaan Petrogas Basin LTD dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 secara internal. Serta telah melakukan perubahan jadwal kerja yang sudah disesuaikan, khususnya pengaturan jadwal kerja karyawan yang berasal dari luar Sorong.

Dia berharap SOP pencegahan penyebaran virus COVID-19 tersebut diajarkan kepada masyarakat di sekitar daerah operasi perusahaan terutama melakukan edukasi terhadap masyarakat melawan virus Corona.

“Saya berharap semua karyawan Petrogas di KMT dan Lapangan Arar, agar tetap selalu sehat dan secara aktif mengecek perkembangan kesehatannya dengan benar. Tanda pengenal pekerja diharapkan terus digunakan, agar seluruh karyawan dapat termonitor dengan baik kesehatannya oleh tim Satgas," ujarnya.

Kapolres Sorong dan Dandim 1802 Sorong yang ikut rombongan wakil bupati mengapresiasi penjadwalan crew change yang telah diselaraskan dengan masa 14 hari inkubasi virus atau karantina yang telah diantisipasi dengan baik.

Kepala Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro Iya memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa kebijakan perubahan jadwal pekerja lapangan di Industri Hulu migas menjadi 21:21 (tiga minggu) atau 28:28 (empat minggu) merupakan langkah strategis managemen SKK Migas dalam mencegah penyebaran COVID-19 masuk hingga ke daerah operasional.

Pelaksanaan perubahan jadwal ini dapat memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja migas untuk melakukan karantina mandiri, bila terpapar dalam perjalanan menuju wilayah operasi.

"Pemeriksaaan kelayakan kesehatan karyawan migas sebelum masuk dalam daerah operasi merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan dalam SOP Kesehatan dan keselamatan kerja," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020