Dua terdakwa pemilik sabu-sabu yakni Adi dan Rasid divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa.

Sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Gracely N Manuhutu dengan anggota Dedi Sahusilawane dan Ismail Wael. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Imran Misbach dan penasihat hukum terdakwa Damus Usmani.

Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Gracely N Manuhutu menyebutkan bahwa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena berdasarkan fakta persidangan terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu lebih dari lima gram.

Kedua terdakwa ditangkap kepolisian pada 20 Mei 2019 di depan salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Sorong dengan barang bukti bungkusan berisi butiran kristal yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik Makassar adalah narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Imran Misbach menuntut kedua terdakwa hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan oleh Ketua Majelis Hakim Gracely N Manuhutu menyebutkan bahwa hal-hal yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan tidak melarikan diri saat ditahan di Lapas Sorong Agustus 2019 hingga divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim kedua terdakwa bersama penasihat hukum menyatakan menerima putusan itu, sedangkan jaksa penuntut umum menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019