Sebanyak 3.000 warga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat sudah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari Rustam Effendi di Manokwari, Kamis, mengatakan hal itu merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah kepemilikan dokumen kependudukan.

“Dengan IKD berarti kita memiliki dokumen kependudukan dalam gawai kita. Di dalam aplikasi IKD bisa memuat dokumen kependudukan seperti KK, KTP, hingga NPWP,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah warga yang melakukan aktivasi IKD sebenarnya masih jauh dari wajib KTP di Manokwari yang berjumlah 130.000 orang.

Namun, pihaknya tidak bisa mendorong penggunaan IKD lebih banyak karena sejumlah instansi seperti perbankan, bandara di Manokwari maupun Indonesia bagian Timur belum bisa mengakomodir penggunaan IKD.

Hal tersebut terjadi karena regulasi penetapan IKD dari pemerintah pusat masih belum sempurna sehingga tidak semua layanan baik publik maupun privat dapat menggunakan IKD.

Hingga saat ini regulasi IKD masih sebatas Peraturan Menteri (Permen) yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 mengatur tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami tetap melayani kalau ada masyarakat yang mau aktivasi IKD. Secara nasional target aktivasi IKD baru 50 jutaan dibanding kepemilikan KTP sebanyak 204 juta penduduk,” ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun sejumlah fasilitas pendukung IKD belum terpenuhi, pihaknya tetap sosialisasikan warga untuk membuat IKD.

IKD dibuat untuk mempermudah pelayanan karena warga tidak perlu lagi menyimpan KTP atau KK secara fisik. Semua bisa diakses melalui gawai.

“Dengan IKD orang tidak perlu lagi cabut KTP dari dompet semua sudah ada di HP. Secara logika juga, kita lebih rentan kehilangan KTP fisik daripada kita kehilangan HP-kan, sehingga IKD lebih aman,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan IKD akan menghemat begitu banyak anggaran pemerintah untuk mencetak KTP elektronik secara fisik.

Ia menjelaskan, pencetakan KTP elektronik fisik membutuhkan biaya yang mahal tapi negara tidak boleh memungut dari masyarakat sehingga negara mendorong warga beralih menggunakan IKD.

“Mesin printer KTP elektronik itu harganya Rp60 juta, ribbon atau pita tinta untuk printer, satu ribbon harganya Rp4 juta untuk mencetak rata-rata 470-480 KTP. Sedangkan filmnya untuk 1.500 keping KTP, harganya Rp2 juta. Semua dapat dihemat ketika warga beralih ke IKD,” katanya.*
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025