Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menyebutkan bahwa penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah itu baru mencapai 5000 pengguna dari jumlah penduduk sebanyak 284.466 jiwa.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sorong Onesimus Assem di Sorong, Kamis, mengatakan kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
"Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi," kata Onesimus.
Dia berkomitmen akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya peralihan dari KTP fisik ke IKD sebagai bagian dari upaya mengimplementasikan Permendagri No. 72 tahun 2022.
"Sebab, kita sekarang sudah masuk pada dunia digital, sehingga mau tidak mau harus beralih dan menggunakan IKD," ujar Onesimus.
Dia menyebutkan kelebihan IKD ini adalah penggunaan lebih sederhana, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk, dan tidak ada lagi masalah KTP hilang.
"Sering saya minta kepada pengguna agar ketika HP hilang segera melaporkan ke Dukcapil untuk non-aktifkan NIK hingga pengaktifan kembali ketika sudah membeli hp baru," kata Onesimus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024