Panitia seleksi masih melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pedoman dan tata cara perekrutan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) jalur otonomi khusus.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Selasa, pedoman dan tata cara terlebih dahulu dikonsultasikan sebelum ditetapkan sebagai peraturan pansel.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
"Pansel sudah menyusun peraturan seleksi dan tata cara perekrutan anggota DPRPB jalur otsus, sehingga harus dikonsultasikan," kata Thamrin Payapo.
Ia menyebut setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyetujui draf pedoman dan tata cara menjadi peratuan pansel, maka tahapan sosialisasi ke masyarakat.
Pansel juga nantinya bekerja sama dengan Dewan Adat di tujuh kabupaten se-Papua Barat untuk melakukan penjaringan terhadap calon anggota DPRPB mekanisme pengangkatan.
"Setelah Kemendagri tetapkan peraturan pansel maka tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pansel," ujar Payapo.
Pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan dua regulasi untuk mendukung kelancaran proses seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan atau mekanisme otsus periode 2024-2029.
Regulasi itu ialah Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
"Kami sudah serahkan dua regulasi itu ke pansel," jelas dia.
Ia mengatakan durasi waktu pelaksanaan seleksi calon anggota DPRPB jalur otsus periode 2024-2029 hanya lima bulan, dengan bulan pertama penyusunan regulasi, tiga bulan seleksi, dan satu bulan persiapan jika ada gugatan.
Pemerintah provinsi mengestimasikan seluruh rangkaian seleksi hingga pelantikan calon anggota DPRPB jalur otsus rampung pada Februari 2025, dan pansel harus mengoptimalkan waktu yang diberikan.
"Makanya, Desember 2024 harus sudah diumumkan tata cara seleksi lalu diikuti pendaftaran, musyawarah adat, dan lainnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Selasa, pedoman dan tata cara terlebih dahulu dikonsultasikan sebelum ditetapkan sebagai peraturan pansel.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
"Pansel sudah menyusun peraturan seleksi dan tata cara perekrutan anggota DPRPB jalur otsus, sehingga harus dikonsultasikan," kata Thamrin Payapo.
Ia menyebut setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyetujui draf pedoman dan tata cara menjadi peratuan pansel, maka tahapan sosialisasi ke masyarakat.
Pansel juga nantinya bekerja sama dengan Dewan Adat di tujuh kabupaten se-Papua Barat untuk melakukan penjaringan terhadap calon anggota DPRPB mekanisme pengangkatan.
"Setelah Kemendagri tetapkan peraturan pansel maka tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pansel," ujar Payapo.
Pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan dua regulasi untuk mendukung kelancaran proses seleksi calon anggota DPRPB jalur pengangkatan atau mekanisme otsus periode 2024-2029.
Regulasi itu ialah Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 71 Tahun 2024 tentang Daerah Pengangkatan Anggota DPRPB dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024 tentang Alokasi Kursi Anggota DPRPB.
"Kami sudah serahkan dua regulasi itu ke pansel," jelas dia.
Ia mengatakan durasi waktu pelaksanaan seleksi calon anggota DPRPB jalur otsus periode 2024-2029 hanya lima bulan, dengan bulan pertama penyusunan regulasi, tiga bulan seleksi, dan satu bulan persiapan jika ada gugatan.
Pemerintah provinsi mengestimasikan seluruh rangkaian seleksi hingga pelantikan calon anggota DPRPB jalur otsus rampung pada Februari 2025, dan pansel harus mengoptimalkan waktu yang diberikan.
"Makanya, Desember 2024 harus sudah diumumkan tata cara seleksi lalu diikuti pendaftaran, musyawarah adat, dan lainnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024