Ombudsman Perwakilan Papua Barat akan memberi penghargaan bagi kabupaten/kota terbaik dalam pelayanan publik di dua provinsi yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pjs Kepala Ombudsman Papua Barat Yules M Rumbewas di Manokwari, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penilaian terhadap seluruh kabupaten/kota di dua provinsi tersebut.

"Pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tinggi akan mendapatkan penghargaan dari Ombudsman. Pengumuman diagendakan pada November 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan, wilayah kerja Ombudsman Papua Barat saat ini masih membawahi Papua Barat Daya dan Papua Barat pascapemekaran provinsi.

Ada sembilan instansi di setiap kabupaten/kota yang mendapat penilaian pelayanan publik terbaik dari Ombudsman Papua Barat.

Sembilan instansi tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Polres, Kantor Pertanahan dan dua puskesmas.

Pihaknya melakukan penilaian terkait standar layanan di pusat pelayanan publik seperti seperti dasar hukum, visi dan misi, produk layanan, persyaratan layanan, jangka waktu pelayanan, biaya, penerimaan aduan, alur pengaduan, nomor pengaduan.

Ombudsman juga menilai bagaimana keamanan di tempat pelayanan publik, seperti ketersediaan CCTV, alat pemadam kebakaran, petugas keamanan, satpam, kotak P3K hingga pelayanan khusus kaum disabilitas.

"Kita tidak hanya menilai standar layanan secara umum, tapi juga pelayanan terhadap mereka yang memiliki kebutuhan khusus, apakah ada loket khusus disabilitas, tersedia kursi roda dan sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, penilaian tidak hanya terhadap tingginya standar pelayanan publik, tapi juga bagaimana setiap kabupaten dapat melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman.

Meski ada kabupaten yang mendapat penilaian baik terhadap standar pelayanan publik, namun jika kabupaten tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman maka kabupaten tersebut tidak dapat mendapat penghargaan.

"Misal, pada satu kabupaten kita mengeluarkan rekomendasi untuk Dinas Pendidikan. Jika rekomendasi itu tidak dijalankan maka kita tidak berikan penghargaan pada kabupaten itu," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024