Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, menyebutkan kuota daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) per tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih di TPS tersebut.

Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari Jekson Hosyo di Manokwari, Kamis, mengatakan jumlah pemilih di TPS beraneka ragam, sehingga kuota DPTb juga berbeda-beda.

"Di Kabupaten Manokwari, TPS jumlah paling sedikit ada di Distrik (Kecamatan) Tanah Rubuh, yaitu 24 pemilih, Tdan PS dengan jumlah pemilih terbanyak berada di wilayah perkotaan yaitu mencapai 590 pemilih per TPS," katanya.

Ia mengatakan, jika kuota 2,5 persen tidak mencapai satu orang maka dibulatkan menjadi satu. Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih terbanyak maka kuota DPTb mencapai 15-16 orang.

"Jika kuota DPTb di salah satu TPS sudah penuh maka warga bisa pindah ke TPS terdekat yang masih memiliki kuota DPTb. Total TPS untuk Kabupaten Manokwari berjumlah 422 TPS," ujarnya.

Saat ini KPU sudah membuka posko pengurusan DPTb bagi warga yang ingin pindah memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut. Posko sudah dibuka sejak 22 September 2024 di Kantor KPU Manokwari.

Posko dibuka selang sehari setelah KPU Manokwari menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yaitu sebanyak 133.412 pemilih pada  21 September 2024.

Warga dengan sembilan kategori bisa mengurus DPTb dari 22 September hingga 28 Oktober 2024 atau H-30 dari waktu pencoblosan yaitu 27 November 2024.

Sembilan kategori tersebut adalah orang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Selain itu, orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, orang yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili dan bekerja di luar domisili.

Setelah itu, kata dia, dari 29 Oktober hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024, hanya warga dengan empat kategori yang bisa mengurus pindah memilih atau DPTb yaitu bencana alam, masuk dalam tahanan, sakit dan dirawat di TPS terdaftar, mendapatkan surat perintah tugas mendadak.

"Hanya warga yang memiliki KTP dari Manokwari yang dapat memilih bupati dan wakil bupati. Sedangkan warga yang tinggal di Manokwari, namun memiliki KTP dari kabupaten lain di Provinsi Papua Barat hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur," ujarnya.

Sedangkan warga yang tinggal di Manokwari tetapi tidak memiliki KTP Manokwari atau tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat tidak bisa mengikuti Pilkada 2024 dari Manokwari.

"Kami sarankan warga yang tidak memiliki KTP Manokwari untuk pulang ke daerah asal sesuai DPT. Namun jika ingin mencoblos di Manokwari, bisa memperbaharui domisili dengan membuat KTP Manokwari," ujarnya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024