DPR Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyepakati APBD Perubahan Tahun 2024 senilai Rp5,375 triliun atau mengalami peningkatan sebanyak Rp300 miliar dibandingkan dengan APBD induk.
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2024 dilakukan oleh DPR Papua Barat melalui pada rapat paripurna masa sidang ke-III yang diselenggarakan di Manokwari, Kamis malam.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, postur APBD Perubahan 2024 terdiri dari proyeksi pendapatan Rp5,002 triliun, belanja sebanyak Rp5,375 triliun, dan pembiayaan sebanyak Rp377,45 miliar.
Pengesahan dokumen APBD perubahan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga anggaran dimaksud segera direalisasikan untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan.
"Tiga hari setelah pengesahan, kami berharap pemerintah provinsi segera konsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Orgenes.
Ia merinci komponen belanja APBD Perubahan 2024 meliputi belanja operasi Rp2,70 triliun, belanja modal Rp789,28 miliar, belanja tak terduga Rp49,87 miliar, dan belanja transfer Rp1,83 triliun.
Untuk belanja operasi terdiri dari belanja pegawai sebanyak Rp828,40 miliar, belanja barang dan jasa Rp1,10 triliun, belanja hibah Rp767,18 miliar, dan belanja bantuan sosial Rp3,47 miliar.
Kemudian, belanja modal meliputi belanja tanah Rp2,51 miliar, belanja peralatan dan mesin Rp58,46 miliar, belanja gedung dan bangunan Rp168,72 miliar, belanja infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi Rp549,59 miliar.
"Komponen belanja transfer yaitu belanja bagi hasil Rp290,32 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp1,54 triliun," jelas Orgenes.
Selanjutnya, kata dia, komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2024 meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) Rp532,31 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp4,46 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp1,67 miliar.
Untuk PAD bersumber dari pajak daerah sebanyak Rp394,31 miliar, retribusi daerah Rp5,65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp31,45 miliar, dan PAD lain-lain yang sah sebesar Rp100,89 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer yang meliputi dana bagi hasil (DBH) Rp2,94 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp577,39 miliar, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp92,92 miliar, DAK non fisik Rp5,72 miliar, dan dana otonomi khusus Rp334,67 miliar.
"Pendapatan transfer juga berasal dari dana tambahan infrastruktur untuk penyelenggaraan otonomi khusus Rp509.21 miliar," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendasari peningkatan proyeksi APBD perubahan antara lain, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan lainnya.
Penyusunan APBD perubahan juga mempertimbangkan dinamika sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2024 dilakukan oleh DPR Papua Barat melalui pada rapat paripurna masa sidang ke-III yang diselenggarakan di Manokwari, Kamis malam.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, postur APBD Perubahan 2024 terdiri dari proyeksi pendapatan Rp5,002 triliun, belanja sebanyak Rp5,375 triliun, dan pembiayaan sebanyak Rp377,45 miliar.
Pengesahan dokumen APBD perubahan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga anggaran dimaksud segera direalisasikan untuk mendukung penyelenggaraan program pembangunan.
"Tiga hari setelah pengesahan, kami berharap pemerintah provinsi segera konsultasikan dengan pemerintah pusat," ujar Orgenes.
Ia merinci komponen belanja APBD Perubahan 2024 meliputi belanja operasi Rp2,70 triliun, belanja modal Rp789,28 miliar, belanja tak terduga Rp49,87 miliar, dan belanja transfer Rp1,83 triliun.
Untuk belanja operasi terdiri dari belanja pegawai sebanyak Rp828,40 miliar, belanja barang dan jasa Rp1,10 triliun, belanja hibah Rp767,18 miliar, dan belanja bantuan sosial Rp3,47 miliar.
Kemudian, belanja modal meliputi belanja tanah Rp2,51 miliar, belanja peralatan dan mesin Rp58,46 miliar, belanja gedung dan bangunan Rp168,72 miliar, belanja infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi Rp549,59 miliar.
"Komponen belanja transfer yaitu belanja bagi hasil Rp290,32 miliar, dan belanja bantuan keuangan Rp1,54 triliun," jelas Orgenes.
Selanjutnya, kata dia, komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2024 meliputi, pendapatan asli daerah (PAD) Rp532,31 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp4,46 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp1,67 miliar.
Untuk PAD bersumber dari pajak daerah sebanyak Rp394,31 miliar, retribusi daerah Rp5,65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp31,45 miliar, dan PAD lain-lain yang sah sebesar Rp100,89 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer yang meliputi dana bagi hasil (DBH) Rp2,94 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp577,39 miliar, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp92,92 miliar, DAK non fisik Rp5,72 miliar, dan dana otonomi khusus Rp334,67 miliar.
"Pendapatan transfer juga berasal dari dana tambahan infrastruktur untuk penyelenggaraan otonomi khusus Rp509.21 miliar," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba menjelaskan, ada sejumlah faktor yang mendasari peningkatan proyeksi APBD perubahan antara lain, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan lainnya.
Penyusunan APBD perubahan juga mempertimbangkan dinamika sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024