Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Makrun, mengatakan tersangka S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022 telah mengembalikan kerugian negara.
 
"Namun, perkara tidak berhenti sampai di sini, perkara dugaan korupsi akan tetap berlanjut sampai dengan putusan di Pengadilan Tipikor Manokwari," jelas dia di kota Sorong, Selasa.
 
Pengembalian kerugian negara senilai Rp904 juta telah disita dan kemudian akan menjadi barang bukti pada persidangan kasus itu. "Pengembalian kerugian negara dari tersangka merupakan itikad baik," ucap dia.
 
Kejaksaan Negeri Sorong telah menitipkan uang senilai Rp904 juta itu di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong sambil menunggu proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi BLKI.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong tetapkan tiga orang tersangka RA selaku Kepala BLKI Sorong, tersangka BO merupakan Pimpinan Perusahaan CV. BPP, dan tersangka S sebagai kontraktor pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jasa konstruksi pengembangan Talent Corner di BLKI Sorong Tahun Anggaran 2022.
 
Tersangka S selalu pihak swasta yang meminjam CV. BPP dari tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan dan aktif berkomunikasi dengan saudara AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong dengan nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan senilai Rp4,2 miliar.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024