Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat menggelar rapat teknis dengan partai politik membahas persiapan pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Pegaf Yan P. Toansiba di Manokwari, Jumat mengatakan koordinasi dan rapat teknis tersebut untuk memastikan setiap partai politik mengetahui syarat yang dibutuhkan pada pendaftaran pasangan calon.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan partai seperti paslon harus membuat laporan harga kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan persyaratan lainnya. Itu yang kita bahas atau sosialisasikan hari ini," katanya.

Ia mengatakan, partai politik maupun tim pemenangan harus bisa mempersiapkan berkas dokumen persyaratan seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada Pilkada di Kabupaten Pegaf tidak ada jalur independen, sehingga pasangan calon seluruhnya diusung oleh parpol. Ada 10 parpol yang memiliki kursi DPRD Pegaf yang berjumlah 20 kursi.

"Sosialisasi ini kita masih menggunakan PKPU 8/2024, kita belum bahas syarat parpol pasca putusan MK karena belum ada PKPU yang dijadikan dasar," katanya.

Ia mengatakan, KPU di daerah masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait mekanisme pencalonan terbaru.

"Kita tetap membuka pendaftaran sesuai dengan jadwal dan tahapan pada 27-29 Agustus 2024. Kita sudah siap untuk menerima pendaftaran di Kantor KPU Pegaf karena KPU harus menerima calon di masing-masing daerah," ujarnya. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024