Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Papua Barat bersama lima kelompok kerja multi pihak, telah merumuskan rencana aksi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas TPHBun Papua Barat Agustinus Warbaal di Manokwari, Kamis, mengatakan perumusan rencana aksi merupakan bagian dari lima tahapan dalam menyusun konsep perkebunan sawit berkelanjutan.

Penyusunan rencana aksi daerah dilaksanakan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang sudah dimulai sejak Maret 2024.

"Rencana aksi pembangunan sawit berkelanjutan merupakan program nasional, dari pusat sampai daerah susun konsep rencana aksi masing-masing," kata Agustinus.

Ia menjelaskan lima tahapan dimaksud meliputi pembentukan tim penyusun daerah, identifikasi dan pendataan program kegiatan, perumusan rencana aksi, konsultasi atau uji publik, dan penetapan atas rencana aksi.

Keseluruhan upaya yang dilakukan bersama para mitra kemudian dikemas menjadi satu dokumen pelaksanaan rencana aksi daerah dengan memperhatikan tiga aspek yaitu ekonomi, sosial, dan ekologi.

"Rapat dari kemarin (21/8) sampai hari ini, kami sudah selesaikan tiga tahap. Tahap keempat uji publik, baru ditetapkan oleh gubernur," ucap Warbaal.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHBun Papua Barat Benediktus Hery menjelaskan, kelompok kerja memiliki tugas masing-masing yang meliputi penguatan data, kapasitas pekebun, pemantauan lingkungan, penyelesaian sengketa, dan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Rumusan rencana aksi dari lima kelompok kerja multi pihak kemudian diteliti dan dicermati terlebih dahulu, setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan uji publik yang melibatkan peran aktif masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.

"Kalau uji publik sudah selesai, kami serahkan ke gubernur untuk penetapan rencana aksi melalui penerbitan peraturan gubernur," ujar dia.

Menurut dia dokumen rencana aksi daerah pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan digunakan pada tahun 2024-2026 mengikuti rencana kerja pemerintah daerah setempat.

Dokumen rencana aksi tersebut juga nantinya disinkronkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat.

"Supaya rumusan rencana aksi daerah bisa lebih baik, dan ini berkaitan dengan tanggung jawab dari dua dinas yang dimaksud," ucap Benediktus.

Ke depannya, kata dia, proses pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat harus mengikuti prinsip keberlanjutan yang diatur melalui sertifikasi ISPO seperti memperhatikan aspek legalitas dan aspek lingkungan.

Salah satu contoh adalah lokasi penanaman kelapa sawit tidak diperbolehkan berada dalam kawasan hutan atau di daerah aliran sungai, dan perlu adanya sistem pengelolaan limbah sawit guna mencegah pencemaran terhadap lingkungan.

"Termasuk program replanting itu sesuai prinsip berkelanjutan, karena bukan menanam di lokasi yang baru atau bukan lahan baru," ucap Benediktus.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024