Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun), melakukan penyusunan rencana aksi pembangunan perkebunan kelapa sawit keberlanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Rabu, mengatakan ada lima tahapan yang digunakan dalam menyusun konsep rencana aksi pembangunan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Lima tahapan yang dimaksud meliputi pembentukan tim penyusun daerah, identifikasi dan pendataan program kegiatan, perumusan rencana aksi, konsultasi atau uji publik, dan penetapan rencana aksi.
"Presiden Jokowi amanatkan gubernur dan bupati/wali kota untuk segera menyusun rencana aksi berkelanjutan," kata Yacob.
Ia menjelaskan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan yang memiliki peran strategis dalam menopang keberhasilan program pembangunan perekonomian di Papua Barat.
Penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit Papua Barat mencapai 97.566,5 hektare, dan dari jumlah itu kurang lebih 45 ribu hektare sudah ditanami kelapa sawit yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
"Sebelum pemekaran Papua Barat Daya, perkebunan kelapa sawit sampai di Sorong. Sekarang kebun kelapa sawit Papua Barat hanya ada di tiga kabupaten saja," ucap Yacob.
Secara nasional, kelapa sawit memberikan kontribusi sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia, menyerap lapangan kerja, dan menjadi sumber devisa ekspor non-migas.
Hal itu tidak terlepas dari peningkatan kinerja ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan beragam produk turunan, meski demikian keberlanjutan industri kelapa sawit terus mengalami tantangan di masa mendatang.
"Menjawab tantangan itu, semua pihak yang terlibat harus punya komitmen terapkan prinsip 5P (people, planet, prosperity, peace, partnership)," ujar Yacob.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas TPHBun Papua Barat Benediktus Hery menjelaskan, penyusunan rencana aksi daerah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Penyusunan rencana aksi dimaksud menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan sektor perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan komunikasi dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.
"Dokumen rencana aksi juga digunakan sebagai instrumen saat mengevaluasi semua kegiatan pengembangan kelapa sawit," ujar Benediktus.
Ia berharap penyusunan rencana aksi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang diselenggarakan selama dua hari (21-22 Agustus 2024), dapat menyelesaikan tiga dari lima tahapan dimaksud.
Langkah selanjutnya adalah melaksanakan uji publik terhadap dokumen penyusunan rencana aksi sebelum diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere.
"Supaya pak gubernur bisa menerbitkan surat keputusan rencana aksi ini," ucapnya.