Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran TNI-Polri yang bertugas di wilayah itu agar menjaga netralitas saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Selasa, mengatakan netralitas ASN dan TNI-Polri tidak boleh dipandang sebelah mata karena wajib menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu.

"KPU Manokwari menyelenggarakan focus grup discussion (FGD) mengenai netralitas aparatur negara agar semua punya pemahaman yang sama sejauh mana netralitas harus kita jaga bersama," kata Christine.

 Menurut dia, netralitas aparatur akan mulai diuji saat KPU membuka pendaftaran bakal calon pada 27-29 Agustus 2024 dan selanjutnya agenda penetapan bakal paslon pada 22 September.

Setelah itu pada 24 September 2024 akan mulai tahapan kampanye, berlangsung selama 60 hari hingga 24 November 2024. 

Saat kegiatan kampanye paslon, katanya, terdapat sedikit perbedaan antara ASN dengan TNI-Polri. Dimana TNI-Polri sama sekali tidak boleh terlibat karena tidak mempunyai hak politik untuk memilih. 

Sedangkan untuk ASN masih memiliki hak pilih, sehingga ASN diperbolehkan menghadiri kampanye namun dengan berbagai batasan. 

Seorang ASN hanya boleh terlibat pasif saat kampanye seperti mendengarkan visi misi pasangan calon, dilarang terlibat aktif sebagai tim pemenangan atau tim kampanye, tidak boleh menggerakkan masyarakat dan dilarang menggunakan sarana dan prasarana negara seperti mobil dinas. 

"Kampanye juga tidak boleh menunjukkan status sebagai ASN, karena ada aturan yang mengikat," jelasnya.

Melalui kegiatan FGD ini, KPU Manokwari mengharapkan aparatur paham dan berperan menjadi agen perubahan untuk terlibat aktif memberikan informasi yang benar kepada ASN lain dalam menjaga netralitas.

," kataSekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Henri Sembiring mengatakan, yang disebut ASN adalah mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan perangkat kampung dan lurah. Sedangkan honorer bukan disebut sebagai ASN. 

Netralitas ASN diatur dengan tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sanksi bagi ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis dalam pemilu adalah pemberhentian dengan tidak hormat hingga pemberlakuan hukum pidana baik penjara maupun denda.

"Seluruh ASN di lingkup Pemkab Manokwari harus bisa menjaga bahkan proaktif dalam menjaga netralitas. Setelah FGD ini kita akan perbanyak lagi sosialisasi netralitas, termasuk setiap apel pagi," ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024