Seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat secara resmi menerapkan sistem layanan digitalisasi khususnya pembuatan sertifikat elektronik.

Melalui peluncuran implementasi layanan sertifikat elektronik di Manokwari, Rabu, sembilan kantor pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Papua Barat resmi menerapkan digitalisasi layanan.

"Ada 10 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil Papua Barat, namun Kantor Pertanahan Kota Sorong, Papua Barat Daya jadi yang pertama menerapkan layanan sertifikat digital sejak 19 Juni 2024. Sedangkan sembilan kantor pertanahan lainnya resmi menerapkan digitalisasi layanan tersebut hari ini kita luncurkan," kata Kepala Kanwil BPN Papua Barat Jhon Wiclif Aufa dalam sambutannya.

Sembilan kantor pertanahan tersebut berada di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu  Manokwari, Kabupaten Sorong, Fakfak, Kantah Raja Ampat, Kaimana, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Tambrauw.

Peluncuran Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik adalah bentuk keseriusan dan upaya Kementerian ATR/BPN RI dalam mengatasi berbagai permasalahan birokrasi yang berbelit-belit, maupun waktu pelayanan yang lama.

Dengan hadirnya layanan pendaftaran tanah berbasis elektronik akan semakin mempermudah masyarakat khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah. Proses pendaftaran tanah akan menjadi lebih cepat, efisien dan transparan.

"Meskipun telah beralih ke layanan elektronik dengan produk sertifikat elektronik, tentunya sertifikat analog yang telah terbit masih berlaku. Kepada pemilik bidang tanah dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran mengganti blangko ke sertifikat elektronik," katanya.

Sedangkan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dalam sambutannya mengatakan transformasi digital dilaksanakan demi perbaikan layanan kepada masyarakat sekaligus transisi dari analog menuju elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan transformasi digital dalam pemerintahan, pelayanan publik menjadi lebih efisien, efektif, dan transparan. Masyarakat juga menjadi lebih mudah terhubung dengan layanan pemerintah terutama di bidang pertanahan.

Layanan elektronik pertanahan diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan pertanahan seperti kehilangan sertifikat, resiko pencurian, pemalsuan, dan kerusakan data lainnya.

Selain itu, digitalisasi layanan juga mewujudkan modernisasi layanan pemerintah di bidang pertanahan, sekaligus meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

"Saya imbau seluruh jajaran di Pemprov Papua Barat agar dapat memahami dan memanfaatkan layanan pertanahan berbasis elektronik ini sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujarnya.

Dalam kegiatan itu diserahkan 45 sertifikat elektronik kepada instansi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui program redistribusi tanah dan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari sembilan kantor pertanahan tersebut, Kantor Pertanahan Manokwari menyerahkan sertifikat elektronik terbanyak yakni 17 sertifikat elektronik kepada masyarakat dan empat sertifikat elektronik pada instansi BPKP Perwakilan Papua Barat.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024