Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menerapkan lima jalur yakni prestasi, zonasi sekolah, zonasi tempat tinggal, jalur pindah tugas orang tua, dan jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
 
Kepala SMPN 1 Kabupaten Sorong, Yehuda Masumbauw, di Sorong, Senin, menjelaskan penerapan jalur pada PPDB 2024 sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong.
 
"Itu kemudian diturunkan dinas kepada kami soal kuota setiap jalur penerimaan siswa baru, dan itu yang kita ikuti pada PPDB 2024," jelas dia.
 
Dia menjelaskan, kuota zonasi baik sekolah maupun zonasi tempat tinggal yang diberikan sebesar 70 persen, namun melihat animo masyarakat yang tinggi untuk menyekolahkan anak mereka di SMPN 1 akhirnya dinaikkan menjadi 80 persen.
 
"Ternyata 80 persen tetap tidak bisa menjawab animo masyarakat sehingga kita naikkan menjadi 90 persen," ujar dia.

Dia menyebutkan, murid baru yang mendaftar di SMPN 1 Sorong sebanyak 391 orang, sementara yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan hanya 340 siswa.
 
"Namun karena tuntutan orang tua siswa yang sangat ingin anaknya bersekolah di SMP Negeri 1, akhirnya kita mengambil kebijakan untuk menerima dan jumlahnya naik menjadi 360 siswa," ujarnya.
 
Menurut dia, berdasarkan aturan setiap kelas hanya bisa mengakomodasi 32 siswa, namun karena jumlah siswa begitu banyak maka dinaikkan menjadi 36 orang per kelas.
 
"Ruang kelas kita ada 10 sehingga bisa menampung seluruh siswa baru," ucap dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024