Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menyebut ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas pada pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam mulai Senin hingga 28 Juli 2024.

"Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi atensi dalam Operasi Patuh Mansinam 2024," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nurfah di Manokwari, Senin.

Ia menyebutkan tujuh pelanggaran itu, yaitu penggunaan telepon saat berkendara, pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.

Selain itu, pengendara yang dipengaruhi minuman beralkohol, pengendara melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, dan pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan sesuai dengan ketentuan, termasuk juga kendaraan bak terbuka yang overload (kelebihan kapasitas muatan).

Kasatlantas mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam 2024 melibatkan 150 personel Polresta Manokwari, 13 personel Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XVIII/Kasuari, dan 15 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.

Kehadiran Polisi Militer Angkatan Darat, kata dia, mencegah gesekan antara personel kepolisian setempat dan pihak TNI ketika melaksanakan Operasi Patuh Mansinam selama 14 hari ke depan.

"Kami mengikutsertakan dinas perhubungan supaya bisa mengakomodasi masalah seperti kerusakan lampu lalu lintas dan rambu-rambu," ujar Kasatlantas Manokwari.

Upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Manokwari, menurut dia, memerlukan sinergisitas dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Hal ini, kata dia, dipengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat masih bersifat sementara ketika anggota kepolisian bertugas di lapangan, padahal keselamatan dalam berlalu lintas merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

"Masih banyak pelanggaran lalu lintas terutama penggunaan helm SNI, jadi saya fokus bagaimana caranya supaya masyarakat tertib helm," kata Iptu Nurfah.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengabaikan imbauan tertib berlalu lintas akan terkena sanksi berupa penerbitan surat tilang sebagai efek jerah bagi pengemudi kendaraan bermotor tersebut.

Kepolisian juga mengajak peran serta orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor karena berpotensi terjadi kecelakaan.

"Kepolisian terus meminimalisasi tingkat fatalitas kecelakaan. Polisi butuh peran aktif orang tua karena banyak anak kecil bawa kendaraan di jalan raya," ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024