Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat telah menyediakan pusat bantuan informasi untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Jumat, mengatakan sesuai tahapan Pilkada 2024, pendaftaran paslon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024.

"Untuk melakukan pendaftaran paslon, tentu bakal calon maupun partai politik membutuhkan informasi-informasi terkait pencalonan, seperti persiapan-persiapan dokumen yang dibutuhkan," kata Sidarman.

Melalui pusat informasi atau helpdesk tersebut, tim pemenangan atau tim sukses bisa mengakses informasi berbagai dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan terbaru. 

Berbagai ketentuan pilkada tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.  

"Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ada beberapa aturan terkait syarat calon dan juga dokumen-dokumen yang harus disiapkan calon serta mekanisme dalam pendaftaran. Sebagai penyelenggara kami perlu menjelaskannya kepada peserta," ujarnya. 

Sesuai Lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024, proses pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 24-26 Agustus. Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, dokumen pendaftaran yang disampaikan lebih dulu akan diverifikasi oleh tim dari KPU Manokwari.

"Kami juga sengaja membuka helpdesk ini jauh-jauh hari agar bisa memberi informasi yang jelas kepada mereka-mereka yang membutuhkan. Jadi silahkan datang ke Kantor KPU Manokwari. Tim Helpdesk kami siap memberikan informasi yang berkaitan dengan tahap pencalonan," imbau Sidarman.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024