Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Papua Barat Martinus Dowansiba menyatakan, dengan pelantikan 264 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024 maka dapat menutupi kekurangan tenaga pengajar di daerah tersebut.

"Setiap tahun selalu ada guru-guru yang senior yang pensiun sehingga hal itu yang membuat kita semakin kekurangan tenaga pengajar," katanya.

Ia mengatakan, Disdik Manokwari akan mengontrol dan mengawal tiap penempatan guru PPPK agar sesuai dengan SK pengangkatan PPPK dari Bupati Manokwari.

Guru PPPK tersebut tersebar pada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK sampai SMA/SMK. Sebagian besar guru-guru tersebut ditempatkan di daerah pinggiran yang membutuhkan tenaga pengajar.

"Tetap melaksanakan tugas dan penempatan sesuai dengan SK bupati. Jika ada PPPK yang tadinya guru honor lalu kembali bertugas di sekolah lama maka tetap melaksanakan tugas sebagai ASN," katanya.

Ia mengatakan, setelah guru PPPK dilantik dan mendapat SK maka guru tersebut harus segera melaporkan diri ke sekolah sesuai penempatan dan segera menyesuaikan di tempat tugas baru.

Ia menambahkan, Disdik Manokwari tidak akan mengakomodir PPPK yang baru bertugas beberapa bulan lalu minta pindah. Guru PPPK harus melaksanakan tugas sesuai penempatan dan tidak ada memiliki alasan pindah di daerah kota.

"Jangan ada yang merasa dia adalah guru PPPK dari pemerintah pusat, karena SK dikeluarkan Bupati Manokwari, sehingga mereka bekerja untuk Pemkab Manokwari," ujarnya.

Guru PPPK harus tetap bertugas sesuai penempatan karena guru memiliki peran penting untuk pendidikan anak-anak. Seorang guru PPPK harus bertugas sebagai aparat negara sekaligus abdi masyarakat.

"Tugas guru sangat mahal, karena mereka mencetak SDM anak-anak kita untuk mempersiapkan masa depan kita sehingga yang sudah diangkat sebagai PPPK harus melaksanakan tugas sebaik mungkin," ujarnya.

Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik), guru di Kabupaten Manokwari dari semua jenjang pendidikan berjumlah 3.153 orang.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024