Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyita 17 unit sepeda motor hasil pengungkapan tindak pidana pencurian periode Januari-Juni 2024.
"Ada 16 laporan polisi dengan jumlah barang bukti 17 sepeda motor yang berhasil kami amankan," kata Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novia Jaya di Manokwari, Jumat.
Selain barang bukti belasan motor, kata dia, Tim Ditrektorat Reskrimum Polda Papua Barat juga menangkap enam orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka anak dan tiga tersangka dewasa.
Berkas perkara serta tiga orang tersangka anak dan dua tersangka dewasa sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melanjutkan pada proses persidangan.
"Tersangka anak berinisial NSS, AMM, dan DS. Kalau dua tersangka dewasa inisialnya LY dan ME. Satu tersangka lagi yaitu SA masih proses penyidikan," jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan situasi rumah yang sunyi saat pemilik sedang beristirahat malam hari.
Motor hasil pencurian kemudian dijual oleh para tersangka secara acak dengan harga yang sangat murah berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta, dan wilayah operasi mereka hanya di Manokwari.
"Modus operandinya, mereka (tersangka) pantau korban yang lengah. Motor yang diparkir di rumah tapi tidak gunakan pengaman lebih, langsung diambil," ucap Novia.
Meski demikian, kata dia, kepolisian mengalami kesulitan menemukan sepuluh pemilik kendaraan bermotor yang dicuri oleh tersangka LY sedangkan enam barang bukti lainnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sepuluh pemilik kendaraan tersebut adalah Boris Lumbanraja, Lukman Handoko, Hendryk Salosa, Devin Herlina Balik, Mahfud Afandi, La Esi, Kadir Amiri, Sudarmanto, dan Daniel Hans Rumsayor.
"Kemungkinan sepuluh pemilik kendaraan itu tidak membuat laporan polisi. Kami sudah telusuri ke alamat mereka tapi tidak ketemu," ucap Novia.
Dia berharap agar sepuluh pemilik segera mengambil kendaraan bermotor yang sudah diamankan pihak kepolisian dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Reskrimum Polda Papua Barat sita 17 unit motor hasil pencurian
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Ada 16 laporan polisi dengan jumlah barang bukti 17 sepeda motor yang berhasil kami amankan," kata Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Novia Jaya di Manokwari, Jumat.
Selain barang bukti belasan motor, kata dia, Tim Ditrektorat Reskrimum Polda Papua Barat juga menangkap enam orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka anak dan tiga tersangka dewasa.
Berkas perkara serta tiga orang tersangka anak dan dua tersangka dewasa sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melanjutkan pada proses persidangan.
"Tersangka anak berinisial NSS, AMM, dan DS. Kalau dua tersangka dewasa inisialnya LY dan ME. Satu tersangka lagi yaitu SA masih proses penyidikan," jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan situasi rumah yang sunyi saat pemilik sedang beristirahat malam hari.
Motor hasil pencurian kemudian dijual oleh para tersangka secara acak dengan harga yang sangat murah berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta, dan wilayah operasi mereka hanya di Manokwari.
"Modus operandinya, mereka (tersangka) pantau korban yang lengah. Motor yang diparkir di rumah tapi tidak gunakan pengaman lebih, langsung diambil," ucap Novia.
Meski demikian, kata dia, kepolisian mengalami kesulitan menemukan sepuluh pemilik kendaraan bermotor yang dicuri oleh tersangka LY sedangkan enam barang bukti lainnya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sepuluh pemilik kendaraan tersebut adalah Boris Lumbanraja, Lukman Handoko, Hendryk Salosa, Devin Herlina Balik, Mahfud Afandi, La Esi, Kadir Amiri, Sudarmanto, dan Daniel Hans Rumsayor.
"Kemungkinan sepuluh pemilik kendaraan itu tidak membuat laporan polisi. Kami sudah telusuri ke alamat mereka tapi tidak ketemu," ucap Novia.
Dia berharap agar sepuluh pemilik segera mengambil kendaraan bermotor yang sudah diamankan pihak kepolisian dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Reskrimum Polda Papua Barat sita 17 unit motor hasil pencurian
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024