Wasior (ANTARA) - Larangan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat, agar tidak ada pendirian bangunan baru di atas lahan eks Pasar Soyar, Wasior yang terbakar satu pekan lalu ternyata tidak digubris, warga juga terang-terangan mengabaikan garis polisi yang masih terpasang.

Sejak dua hari lalu, sejumlah warga bersama para pedagang tampak mulai membangun fondasi pada lahan bekas tempat jualan mereka yang ludes dilalap si jago merah Sabtu pekan lalu.

Padahal sebelumnya atas perintah Wakil Bupati Paulus Indubri tim gabungan dari Satpol PP bersama personil TNI AD dan kepolisan telah melakukan pemagaran.

Ditemui di Wasior, Sabtu, Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran status tanah Pasar Soyar belum merupakan tanah pemerintah.

"Kami mau melarang pedagang tidak bisa karena tidak ada dasar hukum karena status tanah belum jelas. Apakah milik Pemda atau belum, jadi kami di distrik tidak bisa melarang," ujar Alex.

Alex mengaku sudah memberi saran agar lembaga adat ikut dilibatkan dalam penyelesaian persoalan Pasar Soyar terutama yang berkaitan dengan status tanah.

"Saya sudah saran gandeng LMA (lembaga masyarakat adat) untuk kumpulkan pemilik tanah dan pedagang. Apakah ke depan pemerintah mau ambil untuk bangun Ruko atau apa kita bicarakan dulu secara baik," kata Alex.

Sementara itu, pedagang yang menjadi korban kebakaran masih tetap berkeinginan bisa berjualan kembali di tempat sebelumnya. Mereka enggan dipindahkan ke Pasar Sentral Iriati dengan alasan di pasar baru tersebut sepi pembeli.

Kami ingin secepatnya berjualan kembali karena berdagang itu sumber penghasilan kami yang utama. Hampir semua pedagang ini kredit di bank jadi kalau tidak berjualan mau bayar cicilan bagaimana, mana untuk makan, mana untuk anak sekolah, kata Lasidin, pedagang barang campuran di Pasar Soyar. (***)

Pewarta: Zack Tonu B

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2017