Ombudsman Republik Indonesia menyebut nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mencapai 86,22, dan menjadi yang tertinggi dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan kinerja pelayanan publik Pemkab Kaimana mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2022, yang masuk zona merah dengan skor 51,5.
"Sekarang Kaimana sudah masuk zona hijau dan semoga tetap dipertahankan," kata Musa Sombuk.
Selain Kaimana, kata dia, zona hijau opini kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, berhasil diraih oleh Pemkab Manokwari dengan skor 89,3 dan Pemkab Kabupaten Fakfak 81,68.
Tingkat kepatuhan zona kuning ditempati Pemkab Pegunungan Arfak 65,34 dan Pemerintah Provinsi Papua Barat 55,36, sedangkan Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Teluk Bintuni serta Pemkab Teluk Wondama masuk zona merah.
"Masih ada tiga daerah yang zona merah. Skor Manokwari Selatan 36,41, Teluk Bintuni 34,05, dan Teluk Wondama 33,11," ucap Musa.
Dia menegaskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pemenuhan standar pelayanan harus ditopang oleh ketersediaan sarana prasarana, dan kompetensi penyelenggara layanan yang memadai, termasuk pengelolaan terhadap pengaduan dari masyarakat.
"Yang banyak ditemui adalah aparatur yang memberikan layanan belum kompeten," ucap dia.
Ombudsman, kata dia, menerapkan dua metode pengawasan terhadap pelayanan publik, yaitu melaksanakan survei kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait layanan yang tidak sesuai standar.
Ombudsman senantiasa memberikan pendampingan bagi penyelenggara pelayanan publik pada instansi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN, maupun BUMD yang menerima anggaran operasional dari negara.
"Tujuannya supaya layanan publik yang diberikan sesuai standar dan kualitasnya meningkat dari tahun ke tahun," ucap Musa.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat Oktovianus Mayor mengakui penerapan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009, belum berjalan maksimal.
Oleh sebab itu, organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan publik harus merumuskan strategi perbaikan agar mencapai predikat kepatuhan zona hijau.
"Mari kita berbenah dan memperbaiki aspek-aspek yang menjadi indikator dalam penilaian," kata Oktovianus.
Dia menerangkan OPD yang menjadi sasaran penilaian kepatuhan pelayanan publik meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan, rumah sakit, dan badan layanan publik lainnya seperti kepolisian.
"Kami berharap Ombudsman terus memberikan pendampingan kepada badan penyelenggara layanan publik di Papua Barat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Manokwari, Rabu, mengatakan kinerja pelayanan publik Pemkab Kaimana mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun 2022, yang masuk zona merah dengan skor 51,5.
"Sekarang Kaimana sudah masuk zona hijau dan semoga tetap dipertahankan," kata Musa Sombuk.
Selain Kaimana, kata dia, zona hijau opini kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, berhasil diraih oleh Pemkab Manokwari dengan skor 89,3 dan Pemkab Kabupaten Fakfak 81,68.
Tingkat kepatuhan zona kuning ditempati Pemkab Pegunungan Arfak 65,34 dan Pemerintah Provinsi Papua Barat 55,36, sedangkan Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Teluk Bintuni serta Pemkab Teluk Wondama masuk zona merah.
"Masih ada tiga daerah yang zona merah. Skor Manokwari Selatan 36,41, Teluk Bintuni 34,05, dan Teluk Wondama 33,11," ucap Musa.
Dia menegaskan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pemenuhan standar pelayanan harus ditopang oleh ketersediaan sarana prasarana, dan kompetensi penyelenggara layanan yang memadai, termasuk pengelolaan terhadap pengaduan dari masyarakat.
"Yang banyak ditemui adalah aparatur yang memberikan layanan belum kompeten," ucap dia.
Ombudsman, kata dia, menerapkan dua metode pengawasan terhadap pelayanan publik, yaitu melaksanakan survei kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait layanan yang tidak sesuai standar.
Ombudsman senantiasa memberikan pendampingan bagi penyelenggara pelayanan publik pada instansi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN, maupun BUMD yang menerima anggaran operasional dari negara.
"Tujuannya supaya layanan publik yang diberikan sesuai standar dan kualitasnya meningkat dari tahun ke tahun," ucap Musa.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat Oktovianus Mayor mengakui penerapan standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009, belum berjalan maksimal.
Oleh sebab itu, organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan publik harus merumuskan strategi perbaikan agar mencapai predikat kepatuhan zona hijau.
"Mari kita berbenah dan memperbaiki aspek-aspek yang menjadi indikator dalam penilaian," kata Oktovianus.
Dia menerangkan OPD yang menjadi sasaran penilaian kepatuhan pelayanan publik meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pertanahan, rumah sakit, dan badan layanan publik lainnya seperti kepolisian.
"Kami berharap Ombudsman terus memberikan pendampingan kepada badan penyelenggara layanan publik di Papua Barat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024