Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Reymond Richard Hendrik Yap mengatakan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak masuk tahap perbaikan.

Pemerintah provinsi terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap kerangka acuan dan formulir analisis dampak lingkungan hidup (andal) yang menjadi bagian dari penyusunan dokumen amdal.

"Asistensi andal yang jadi bagian dari andal sudah selesai dan dilanjutkan tim ahli memperbaiki dokumen amdal," kata Reymond Yap saat ditemui di Manokwari, Selasa.

Setelah perbaikan dokumen amdal rampung, kata dia, DLHP Papua Barat melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dokumen dimaksud menjadi dasar bagi manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) merealisasikan pembangunan infrastruktur pabrik yang dimulai dari pembersihan lokasi.

"Kalau tanpa amdal pembukaan lahan masuk kategori kejahatan lingkungan karena sudah merusak ekosistem hutan," ucap Reymond.

Ia menuturkan bahwa penyusunan dokumen amdal bermaksud mengetahui dampak dari pembangunan fisik terhadap kondisi lingkungan sekitar dan sebaliknya sehingga tidak terjadi permasalahan pada masa mendatang.

Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

"Kegiatan usaha yang berdampak pada perubahan lingkungan wajib mengantongi AMDAL. Kalau amdal sudah ada, baru pembangunan pabrik dimulai," ujar Reymond Yap.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W. Susanto telah mengirim tim menginventarisasi potensi hasil hutan kayu yang meliputi jumlah, jenis, dan volume kayu dalam kawasan pembangunan pabrik seluas 491 hektare.

Hasil inventarisasi memudahkan penafsiran nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pemberian kompensasi pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat sesuai dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014.

"Hasil inventarisasi potensi masih direkap. Kalau sudah rampung, kami serahkan ke PT Pupuk Kaltim," ujarnya.

 Jimmy menjelaskan bahwa kewajiban PT Pupuk Kaltim membayar PNBP tercantum pada Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Selain itu, kata dia, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Papua Barat, dan PT Pupuk Kaltim akan melakukan penataan ulang batas kawasan hutan.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024