Manokwari (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat mengusulkan pembentukan satuan tugas penyelesaian konflik pertanahan karena banyak gugatan dari masyarakat terhadap pengadaan tanah oleh pemerintah daerah setempat.
Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Hendrik Yap di Manokwari, Sabtu, mengatakan dokumen pembentukan satuan tugas sudah diserahkan kepada Biro Hukum Setda Papua Barat dan satuan tugas tersebut melibatkan aparat penegak hukum.
"Satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik pertanahan ini sangat mendesak karena banyak persoalan dari kegiatan pengadaan tanah," kata Reymond.
Ia menjelaskan permasalahan yang sementara dihadapi pemerintah provinsi antara lain, gugatan dari pemilik hak ulayat atas kelebihan penggunaan tanah hibah untuk pembangunan sarana prasarana Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
Kemudian, gugatan terhadap tanah hibah Pengadilan Tinggi Papua Barat, lahan Universitas Papua (Unipa), ganti rugi lahan perluasan Bandara Rendani Manokwari, dan lainnya yang perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan.
"Ada yang sudah masuk tahap persidangan, kalau kalah maka pemerintah daerah harus bayar," ujarnya.
DLHP, kata dia, kesulitan dalam menghadapi gugatan dari pemilik hak ulayat terhadap sejumlah lahan yang dihibahkan pemerintah provinsi sejak beberapa tahun silam karena tidak didukung dengan kelengkapan dokumen jual beli tanah seperti sertifikat.
DLHP juga tidak mengantongi peta kawasan tanah hibah pemerintah provinsi yang sudah dilakukan pembayaran secara tuntas maupun bertahap, karena dokumen pengadaan tanah dari pejabat sebelumnya tidak diinventarisasi dengan baik.
"Sekarang ini semangat menyelesaikan masalah tanpa dukungan data karena pejabat sebelumnya ada yang sudah pensiun, tapi datanya tidak tahu simpan di mana," kata Reymond.