Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengingatkan anggota Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari unsur kejaksaan harus mengemban tugas secara profesional.
"Lakukan seleksi sebaik-baiknya, tunduk pada aturan agar hasilnya juga baik," kata Harli di Manokwari, Sabtu.
Harli menjelaskan bahwa ada 35 anggota Pansel DPRK, termasuk tujuh orang dari unsur kejaksaan, yang telah dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, 4 Juni 2024.
Tujuh pansel tersebut akan bertugas menyeleksi calon anggota DPRK periode 2024—2029 untuk Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Mereka semua sudah dilantik oleh Pak Gubernur, sekarang sedang melaksanakan tugas," ucap Harli.
Menurut dia, DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK Periode 2024—2029.
"Anggota DPRK mekanisme pengangkatan adalah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," katanya.
Ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bahwa Pansel DPRK untuk tujuh kabupaten tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun agar seluruh tahapan pemilihan calon anggota DPRK berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu.
Ia juga meminta pansel juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di masing-masing kabupaten guna memastikan ketersediaan anggaran seleksi, surat keputusan bupati soal daerah pengangkatan, serta pembentukan tim sekretariat.
"Termasuk pembentukan masyarakat adat yang akan bermusyawarah dan lainnya," tambah Ali Baham.
Berikut daftar anggota Pansel DPRK dari tujuh kabupaten se-Papua Barat:
1. Kabupaten Manokwari: Yotam Senis, Eduard Toansiba, Teguh Suhendro, Yusak Dowansiba, dan Musa Mandacan.
2 Kabupaten Manokwari Selatan: Sroyer Elisa, Lasarus Indow, M. Ihsan Husni, Gerard E.B. Wambrauw, dan Joni Inden.
3. Kabupaten Pegunungan Arfak: Hengky Wambrauw, Barnabas Dowansiba, I Dewa Gede Semara Putra, Yakobus Iwouw, dan Dina Isba.
4. Kabupaten Teluk Bintuni: Adolf Ronsumbre, Derek Ampnier, Yusran Ali Baadila, Yohanes R. Manobi, dan Iluminata Fenetruma.
5. Kabupaten Teluk Wondama: Lilyani Margaretha Orisu, Eduard Nunaki, Muhammad Darsim Bilo, Ujang Priyatna Waprak, dan Yunus Sarumi.
6. Kabupaten Kaimana: Sahri, Onesimus Matani, Ahmad Fahrudin, Donal R. Wakum, dan Ismail L. Watora.
7. Kabupaten Fakfak: D. Husen, Abdulatif Suaeri, Sebastian P Handoko, Arif H. Rumagesan, dan Wilson M. Hegemur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajati Papua Barat: Pansel DPRK dari unsur Kejaksaan harus profesional
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Lakukan seleksi sebaik-baiknya, tunduk pada aturan agar hasilnya juga baik," kata Harli di Manokwari, Sabtu.
Harli menjelaskan bahwa ada 35 anggota Pansel DPRK, termasuk tujuh orang dari unsur kejaksaan, yang telah dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, 4 Juni 2024.
Tujuh pansel tersebut akan bertugas menyeleksi calon anggota DPRK periode 2024—2029 untuk Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
"Mereka semua sudah dilantik oleh Pak Gubernur, sekarang sedang melaksanakan tugas," ucap Harli.
Menurut dia, DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK Periode 2024—2029.
"Anggota DPRK mekanisme pengangkatan adalah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," katanya.
Ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bahwa Pansel DPRK untuk tujuh kabupaten tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun agar seluruh tahapan pemilihan calon anggota DPRK berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu.
Ia juga meminta pansel juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) di masing-masing kabupaten guna memastikan ketersediaan anggaran seleksi, surat keputusan bupati soal daerah pengangkatan, serta pembentukan tim sekretariat.
"Termasuk pembentukan masyarakat adat yang akan bermusyawarah dan lainnya," tambah Ali Baham.
Berikut daftar anggota Pansel DPRK dari tujuh kabupaten se-Papua Barat:
1. Kabupaten Manokwari: Yotam Senis, Eduard Toansiba, Teguh Suhendro, Yusak Dowansiba, dan Musa Mandacan.
2 Kabupaten Manokwari Selatan: Sroyer Elisa, Lasarus Indow, M. Ihsan Husni, Gerard E.B. Wambrauw, dan Joni Inden.
3. Kabupaten Pegunungan Arfak: Hengky Wambrauw, Barnabas Dowansiba, I Dewa Gede Semara Putra, Yakobus Iwouw, dan Dina Isba.
4. Kabupaten Teluk Bintuni: Adolf Ronsumbre, Derek Ampnier, Yusran Ali Baadila, Yohanes R. Manobi, dan Iluminata Fenetruma.
5. Kabupaten Teluk Wondama: Lilyani Margaretha Orisu, Eduard Nunaki, Muhammad Darsim Bilo, Ujang Priyatna Waprak, dan Yunus Sarumi.
6. Kabupaten Kaimana: Sahri, Onesimus Matani, Ahmad Fahrudin, Donal R. Wakum, dan Ismail L. Watora.
7. Kabupaten Fakfak: D. Husen, Abdulatif Suaeri, Sebastian P Handoko, Arif H. Rumagesan, dan Wilson M. Hegemur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kajati Papua Barat: Pansel DPRK dari unsur Kejaksaan harus profesional
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024