Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerpanjang masa jabatan Engelbertus Kocu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw untuk yang krtiga kalinya setelah melalui penilaian dan evaluasi.
 
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Selasa, menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi Kemendagri akhirnya Engelbertus Kocu kembali dipercaya untuk memimpin satu tahun ke depan menjadi PJ Bupati Tambrauw.
 
"Ini yang ketiga kalinya Kemendagri memberikan SK perpanjangan kepada Pj Bupati Tambrauw," kata dia menjelaskan.
 
Dia mengatakan, setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada Kemendagri, memang benar bahwa belum ada penjabat kepala daerah di Indonesia yang masa jabatannya diperpanjang sampai tiga kali.
 
"Di seluruh Indonesia, ini baru pertama, yaitu Penjabat Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu," ucap Pj Gubernur Papua Barat Daya.
 
Menurut Musa'ad, kesempatan perpanjangan SK yang ketiga kali itu mestinya dimaknai sebagai bagian dari kehendak dan rencana Tuhan. Selain itu juga harus dipahami sebagai kepercayaan dari negara kepada Pj Bupati Tambrauw untuk menjalankan tugas pokok pelayanan kepada masyarakat.
 
"Jabatan yang diberikan bukan merupakan anugerah, melainkan merupakan amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan baik supaya cita-cita negara untuk kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi secara optimal," ujar dia.

Maka berkaitan dengan itu, dia kemudian menyampaikan beberapa pesan penting sebagai tugas penyelenggaraan pemerintah di wilayah Tambrauw, yakni program kerja yang telah direalisasikan pada periode sebelumnya harus ditingkatkan, mempersiapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tambrauw agar berjalan dengan baik, aman dan lancar. Kemudian mempersiapkan pemilihan anggota DPRK di Kabupaten Tambrauw.
 
"Laksanakan itu supaya bisa membuat perubahan bagi kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Tambrauw," ujar dia berharap.
 
Selain itu, Pj Bupati Tambrauw juga diminta untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Pusat guna mengakomodasi kepentingan percepatan pembangunan di Kabupaten Tambrauw.
 
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa terdapat hirarki antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
 
"Pj Bupati Tambrauw juga harus taat azas, hal ini penting supaya bisa tetap bersinergi, sebab daerah Tambrauw cukup menantang, banyak persoalan yang harus ditangani di Tambrauw, karena sesuai arahan presiden bahwa pemerintah harus mendekatkan diri dengan masyarakat," harapnya.

Pj Gubernur juga meminta kepada Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu agar segera melakukan konsolidasi bersama Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD untuk mulai persiapan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan ini.
 
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Tambrauw kepada Engelbertus Gabriel Kocu pada 27 Mei 2024 di gedung pertemuan Kantor Gubernur Papua Barat Daya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri perpanjang masa jabatan Pj Bupati Tambrauw ketiga kali

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024