Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menerima aspirasi para buruh dengan komitmen segera menghadirkan Peradilan Hubungan Industri (PHI) sebagai upaya untuk mengakomodasi seluruh hak dan kepentingan buruh untuk mendapatkan perlindungan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Suroso di Sorong, Rabu, menjelaskan dalam regulasi yang ada jelas menyebutkan bahwa di setiap provinsi dipersyaratkan untuk membentuk PHI yang secara adhoc menempel langsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

"Saya sudah membicarakan ini, dan memang kita sedang menginisiasi dan menyusun draf beberapa dokumen untuk menghadirkan PHI di provinsi ini," ujar dia.

Dia berkomitmen untuk memperjuangkan hadirnya PHI di Papua Barat Daya. Hal ini penting agar seluruh kepentingan para buruh bisa diakomodasi secara baik dan maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan ke Manokwari, Papua Barat.

"Selama ini PHI ada di Manokwari sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak, maka kita perjuangkan mudah-mudahan PHI segera hadir di Papua Barat Daya," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya tanpa aspirasi soal penghadiran PHI pun, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus berjuang untuk menghadirkan PHI di provinsi termuda ini, karena memang secara aturannya menuntut PHI hadir di setiap provinsi.

"Saya sudah komunikasikan hal ini dengan pihak Pengadilan Negeri, dan mereka juga minta surat dukungan dari serikat pekerja supaya mempercepat kehadiran PHI," kata dia.

Dia meminta serikat pekerja agar segera membuat surat yang isinya permohonan untuk menghadirkan PHI di Papua Barat Daya khususnya di Pengadilan Negeri Sorong.

"Nanti dari pengadilan mengusulkan ke Mahkamah Agung, sehingga akan membutuhkan dukungan lebih dari stakeholder terkait, dan kami akan mendekati MRP supaya ikut membantu dan memperjuangkan aspirasi itu," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama serikat pekerja menggelar halal bihalal dan sekaligus momentum untuk menyerahkan aspirasi kepada pemerintah setempat di Kota Sorong, Rabu.


Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024