Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 minimal 13.813 orang.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.
"Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP," katanya.
Ia mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan," katanya.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.
Ia menambahkan, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.
"Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Ia mengatakan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.
"Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Manokwari tetapkan dukungan paslon independen minimal 13.813 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.
"Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP," katanya.
Ia mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan," katanya.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.
Ia menambahkan, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.
"Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Ia mengatakan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.
"Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Manokwari tetapkan dukungan paslon independen minimal 13.813 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024