Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mewajibkan 20 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Teluk Wondama 2024 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Yustinus Rumabur di Wasior, Sabtu, mengatakan bahwa kewajiban penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
"Penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih," kata Yustinus Rumabur.
KPU sudah menginformasikan soal kewajiban LHKPN kepada 12 partai politik yang anggotanya lolos menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama.
Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, kata dia, berpotensi menghambat pelantikan karena bukti LHKPN menjadi syarat wajib pelantikan calon legislatif.
"Bukti-bukti LHKPN itu nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota DPRD," tegas Yustinus.
Ia lantas menyebutkan sejumlah partai yang meraih kursi DPRD setempat, yakni Partai Gerindra dengan empat caleg terpilih: Aplena Dimara, Diki Darmawan, Sarah Silambi, dan Matius Patongloan.
Partai Golkar dengan tiga caleg terpilih, yaitu Bernadus A. Imburi, Herman Sawasemariay, dan Yuliana Manupapami. Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dua caleg terpilih: Melkias Dolpinus Sibena dan Soleman J.P. Karubui.
Sementara itu, PDI Perjuangan meraih dua kursi untuk caleg terpilih bernama Robert Gayus Baibaba dan Andjas Nasrullah. Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua caleg terpilih: Luther Tandian dan Asrawati.
Tujuh nama lainnya adalah Selina Akwan dari Perindo, Yunus Sumuai dari Hanura, Nasrani Toteng dari Demokrat, Alberth Manauw dari PSI, Rusman Latief dari PKB, Harun Salu dari NasDem, dan Mahadin dari PKS.
Dari daftar caleg terpilih itu hanya ada empat nama anggota DPRD setempat yang terpilih kembali. Mereka adalah Herman Sawasemariay (Partai Golkar), Selina Akwan (Perindo), Robert Gayus Baibaba (PDI Perjuangan), dan Luther Tandian (PPP).
Wajah DPRD Kabupaten Teluk Wondama periode 2024—2029 juga bakal dihiasi dengan lima legislator perempuan, terbanyak sejak DPRD periode pertama. Mereka adalah Selina Akwan, Aplena Dimara, Yuliana Manupapami, Sarah Silambi, dan Asrawati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Yustinus Rumabur di Wasior, Sabtu, mengatakan bahwa kewajiban penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
"Penyerahan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih," kata Yustinus Rumabur.
KPU sudah menginformasikan soal kewajiban LHKPN kepada 12 partai politik yang anggotanya lolos menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama.
Caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, kata dia, berpotensi menghambat pelantikan karena bukti LHKPN menjadi syarat wajib pelantikan calon legislatif.
"Bukti-bukti LHKPN itu nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota DPRD," tegas Yustinus.
Ia lantas menyebutkan sejumlah partai yang meraih kursi DPRD setempat, yakni Partai Gerindra dengan empat caleg terpilih: Aplena Dimara, Diki Darmawan, Sarah Silambi, dan Matius Patongloan.
Partai Golkar dengan tiga caleg terpilih, yaitu Bernadus A. Imburi, Herman Sawasemariay, dan Yuliana Manupapami. Berikutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dua caleg terpilih: Melkias Dolpinus Sibena dan Soleman J.P. Karubui.
Sementara itu, PDI Perjuangan meraih dua kursi untuk caleg terpilih bernama Robert Gayus Baibaba dan Andjas Nasrullah. Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua caleg terpilih: Luther Tandian dan Asrawati.
Tujuh nama lainnya adalah Selina Akwan dari Perindo, Yunus Sumuai dari Hanura, Nasrani Toteng dari Demokrat, Alberth Manauw dari PSI, Rusman Latief dari PKB, Harun Salu dari NasDem, dan Mahadin dari PKS.
Dari daftar caleg terpilih itu hanya ada empat nama anggota DPRD setempat yang terpilih kembali. Mereka adalah Herman Sawasemariay (Partai Golkar), Selina Akwan (Perindo), Robert Gayus Baibaba (PDI Perjuangan), dan Luther Tandian (PPP).
Wajah DPRD Kabupaten Teluk Wondama periode 2024—2029 juga bakal dihiasi dengan lima legislator perempuan, terbanyak sejak DPRD periode pertama. Mereka adalah Selina Akwan, Aplena Dimara, Yuliana Manupapami, Sarah Silambi, dan Asrawati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Teluk Wondama wajibkan 20 caleg terpilih serahkan LHKPN
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024