Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, Papua Barat memastikan penerimaan siswa baru di semua satuan pendidikan dari tingkat SD hingga SMA/SMK di daerah itu bebas dari pungutan.
Kepala Disdik Manokwari Martinus Dowansiba di Manokwari, Sabtu, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas pada sekolah-sekolah yang kedapatan menarik pungutan saat penerimaan siswa baru.
"Jika sudah dibiayai pemerintah, seperti seragam, pembangunan gedung dilarang minta lagi pungutan pada siswa. Dinas akan bertindak tegas jika sekolah masih melakukan pungutan," katanya.
Meskipun begitu, ia mengatakan ada hal-hal yang membutuhkan kebijakan sekolah terkait dengan pembelian seragam motif ciri khas sekolah maupun baju praktik di tingkat SMK.
Namun, pihak sekolah harus selalu berkoordinasi dengan komite sekolah.
Ia mengatakan menjelang penerimaan siswa baru akan ada surat keputusan bupati yang mengatur zona penerimaan siswa. Nantinya penerimaan siswa disesuaikan dengan zonasi.
Dia menjelaskan hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran siswa di salah satu sekolah. Siswa hanya bisa mendaftar di sekolah di wilayah tempat tinggal siswa.
"Misal siswa tinggal di daerah Arfai, maka dia hanya bisa mendaftar sekolah di sekitaran Arfai tidak bisa mendaftar pada sekolah di luar zonasi. Saat ini kita sedang menunggu SK bupati, setelah SK keluar maka kita sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya.
Ia menjelaskan pada penerimaan siswa baru juga diatur tentang penerimaan siswa jalur prestasi dan siswa pindahan.
Siswa yang mengikuti jalur prestasi maka tidak dibatasi dan bisa diterima di sekolah mana saja, tidak harus mengikuti zonasi, sedangkan siswa pindahan juga sudah ditentukan satu sekolah pindah ke sekolah mana.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, SD negeri di Manokwari berjumlah 90 sekolah, SMP negeri berjumlah 30 sekolah, dan SMA/SMK berjumlah 26 sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Disdik Manokwari Martinus Dowansiba di Manokwari, Sabtu, mengatakan pihaknya akan bertindak tegas pada sekolah-sekolah yang kedapatan menarik pungutan saat penerimaan siswa baru.
"Jika sudah dibiayai pemerintah, seperti seragam, pembangunan gedung dilarang minta lagi pungutan pada siswa. Dinas akan bertindak tegas jika sekolah masih melakukan pungutan," katanya.
Meskipun begitu, ia mengatakan ada hal-hal yang membutuhkan kebijakan sekolah terkait dengan pembelian seragam motif ciri khas sekolah maupun baju praktik di tingkat SMK.
Namun, pihak sekolah harus selalu berkoordinasi dengan komite sekolah.
Ia mengatakan menjelang penerimaan siswa baru akan ada surat keputusan bupati yang mengatur zona penerimaan siswa. Nantinya penerimaan siswa disesuaikan dengan zonasi.
Dia menjelaskan hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan pendaftaran siswa di salah satu sekolah. Siswa hanya bisa mendaftar di sekolah di wilayah tempat tinggal siswa.
"Misal siswa tinggal di daerah Arfai, maka dia hanya bisa mendaftar sekolah di sekitaran Arfai tidak bisa mendaftar pada sekolah di luar zonasi. Saat ini kita sedang menunggu SK bupati, setelah SK keluar maka kita sosialisasi ke sekolah-sekolah," katanya.
Ia menjelaskan pada penerimaan siswa baru juga diatur tentang penerimaan siswa jalur prestasi dan siswa pindahan.
Siswa yang mengikuti jalur prestasi maka tidak dibatasi dan bisa diterima di sekolah mana saja, tidak harus mengikuti zonasi, sedangkan siswa pindahan juga sudah ditentukan satu sekolah pindah ke sekolah mana.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, SD negeri di Manokwari berjumlah 90 sekolah, SMP negeri berjumlah 30 sekolah, dan SMA/SMK berjumlah 26 sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024