Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadli le menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku setelah berakhirnya masa jabatan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai Gubernur/Wagub Maluku pada 24 April 2024 untuk mengisi kevakuman pemerintahan di daerah.
"Roda pemerintahan tetap berjalan meski pun masa jabatan kepala daerah berakhir sehingga Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Maluku Sadli Ie sebagai Plh gubernur," kata Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun di Ambon, Kamis.
Mendagri menunjuk Sekda Maluku sebagai Plh gubernur berdasarkan Radiogram Nomor 100.2.1.3/1879/SJ tertanggal 24 April 2024.
Seseorang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, penjabat gubernur bertugas menjalankan berbagai program pemerintahan dan mengambil keputusan strategis dalam pemerintahan daerah.
Menurut dia, penunjukan Plh gubernur dilakukan Mendagri karena belum ada penetapan figur sebagai Penjabat Gubernur Maluku yang merupakan kewenangan Presiden.
Kewenangan gubernur hanya bisa mengusulkan penjabat bupati atau walikota sesuai ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tetapi tidak untuk penjabat gubernur.
"Bila seorang gubernur menjelang masa akhir jabatan mengusulkan penjabat gubernur ke Mendagri itu keliru dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri," ucapnya.
Kewenangan itu sebaliknya berada pada Menteri Dalam Negeri dan adanya usulan dari DPRD provinsi.
"Kita harus meluruskan bahasanya dan DPRD juga merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang oleh UU diberikan kewenangan untuk mengusulkan calon penjabat gubernur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Roda pemerintahan tetap berjalan meski pun masa jabatan kepala daerah berakhir sehingga Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekda Maluku Sadli Ie sebagai Plh gubernur," kata Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun di Ambon, Kamis.
Mendagri menunjuk Sekda Maluku sebagai Plh gubernur berdasarkan Radiogram Nomor 100.2.1.3/1879/SJ tertanggal 24 April 2024.
Seseorang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, penjabat gubernur bertugas menjalankan berbagai program pemerintahan dan mengambil keputusan strategis dalam pemerintahan daerah.
Menurut dia, penunjukan Plh gubernur dilakukan Mendagri karena belum ada penetapan figur sebagai Penjabat Gubernur Maluku yang merupakan kewenangan Presiden.
Kewenangan gubernur hanya bisa mengusulkan penjabat bupati atau walikota sesuai ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tetapi tidak untuk penjabat gubernur.
"Bila seorang gubernur menjelang masa akhir jabatan mengusulkan penjabat gubernur ke Mendagri itu keliru dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri," ucapnya.
Kewenangan itu sebaliknya berada pada Menteri Dalam Negeri dan adanya usulan dari DPRD provinsi.
"Kita harus meluruskan bahasanya dan DPRD juga merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang oleh UU diberikan kewenangan untuk mengusulkan calon penjabat gubernur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024