Personel Subdit IV Tipidter Polda Papua mengungkap kasus penjualan BBM jenis solar subsidi di Jayapura, dengan meringkus satu orang pelaku berinisial IMP (21 tahun).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio kepada Antara, Senin di Jayapura mengatakan, IMP ditangkap sejak Jumat (19/4) malam setelah anggota melakukan penyelidikan terkait informasi pembelian BBM solar bersubsidi.
Awalnya adanya laporan terkait kendaraan yang membeli BBM solar bersubsidi berulang kali di beberapa SPBU di Kota Jayapura dengan menggunakan plat nomor dan STNK berbeda-beda.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap IMP di belakang Kelapa 2 Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Penyidik juga mengamankan satu truk berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8925 AI dan 96 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi 2.880 liter solar.
"Saat ini IMP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang buktinya, " kata Kompol Komang.
Dijelaskan, dari keterangan awal terungkap bila aksi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung dua bulan dan solar tersebut dijual kepada kendaraan lajuran rute Jayapura -Wamena dengan harga bervariasi antara Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per liter
Tercatat tiga orang saksi yang dimintai keterangannya namun akan bertambah karena penyidik telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari supir-supir truk lajuran yang membeli solar dari tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio kepada Antara, Senin di Jayapura mengatakan, IMP ditangkap sejak Jumat (19/4) malam setelah anggota melakukan penyelidikan terkait informasi pembelian BBM solar bersubsidi.
Awalnya adanya laporan terkait kendaraan yang membeli BBM solar bersubsidi berulang kali di beberapa SPBU di Kota Jayapura dengan menggunakan plat nomor dan STNK berbeda-beda.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota menangkap IMP di belakang Kelapa 2 Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Penyidik juga mengamankan satu truk berwarna kuning dengan nomor polisi PA 8925 AI dan 96 jerigen berukuran 35 liter yang seluruhnya berisi 2.880 liter solar.
"Saat ini IMP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Papua di Jayapura beserta barang buktinya, " kata Kompol Komang.
Dijelaskan, dari keterangan awal terungkap bila aksi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung dua bulan dan solar tersebut dijual kepada kendaraan lajuran rute Jayapura -Wamena dengan harga bervariasi antara Rp 9.500 hingga Rp 10.000 per liter
Tercatat tiga orang saksi yang dimintai keterangannya namun akan bertambah karena penyidik telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari supir-supir truk lajuran yang membeli solar dari tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Komang Yustrio.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024