Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat, memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dengan melakukan perekrutan badan adhoc yaitu panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Sabtu, mengatakan KPU RI telah memastikan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Setelah ditetapkan secara nasional maka secara resmi tahapan pelaksanaan pilkada 2024 di daerah juga sudah mulai," katanya.

Ia mengatakan KPU Manokwari memulai tahapan pilkada dengan melakukan perekrutan PPD dan PPS pada 23-29 April 2024.

PPD yang direkrut berjumlah 45 orang yang akan bertugas di sembilan distrik (kecamatan) di Manokwari atau tiap distrik bertugas lima orang anggota PPD.

Sedangkan PPS total berjumlah 519 orang, yang tersebar di 173 kelurahan/kampung di Manokwari atau setiap kelurahan/kampung bertugas tiga orang anggota PPS.

"Pelaksanaan perekrutan petugas PPD dan PPS ini merujuk pada petunjuk teknis KPU RI, dan seleksi badan Adhoc dilakukan secara terbuka. Bagi warga Manokwari yang memenuhi syarat silahkan mendaftarkan diri," katanya.

Ia mengatakan pada perekrutan anggota PPD dan PPS tersebut, KPU Manokwari akan turun ke distrik dan kampung untuk melakukan sosialisasi perekrutan pada simpul-simpul massa yang ada.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan bisa mengikuti proses perekrutan PPD dan PPS. Dengan semakin banyak orang yang mengikuti seleksi diharapkan dapat terpilih PPD dan PPS yang kompeten.

"Biasanya informasi perekrutan PPD dan PPS ini tidak sampai ke masyarakat di wilayah yang jauh, padahal perekrutan PPD dan PPS terbuka luas bagi semua warga. Siapa pun punya kesempatan untuk bergabung menjadi PPD dan PPS," katanya.

Ia mengatakan KPU Manokwari sudah membuat jadwal dan tahapan pilkada 2024 dan telah ditindaklanjuti pada rapat koordinasi terkait pilkada dengan KPU Provinsi Papua Barat.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024