Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mengoptimalkan pengelolaan kearsipan berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Pelaksana Tugas Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto di Manokwari, Kamis, mengatakan transformasi tata kelola kearsipan dari pola konvensional menjadi elektronik perlu ditopang dengan pemahaman operator dinas.
"Makanya hari ini kami mengadakan sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Dinas Kearsipan Papua Barat," kata Jimmy Susanto.
Dia menjelaskan Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.3.1/592/GPB/2024 tentang Percepatan Penggunaan Aplikasi Srikandi pada setiap organisasi perangkat daerah.
Hal tersebut bertujuan agar layanan administrasi pemerintahan bidang kearsipan semakin berkualitas, terpercaya, efektif dan efisien dengan mengaktualisasikan sistem elektronik sesuai aturan perundang-undangan.
"Dengan aplikasi Srikandi, urusan surat menyurat lebih cepat dan mudah sekalipun kepala dinas lagi tugas di luar daerah," ujar Jimmy.
Dia memastikan bahwa aplikasi Srikandi nantinya akan diimplementasikan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Perubahan sistem tata kelola kearsipan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel guna merealisasikan program pembangunan.
"Setelah kegiatan sosialisasi, maka semua UPT Dinas Kehutanan kami wajibkan menggunakan aplikasi Srikandi," ucap Jimmy.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba menuturkan, aplikasi Srikandi telah diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengelolaan kearsipan harus dioptimalkan karena arsip merupakan memori kolektif bangsa dan nantinya akan menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, serta bahan pembelajaran.
"Arsip harus dikelola dengan lengkap, cepat, tepat, dan mudah supaya layanan pemerintah kepada masyarakat semakin berkualitas," ujar Barnabas.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Pelaksana Tugas Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto di Manokwari, Kamis, mengatakan transformasi tata kelola kearsipan dari pola konvensional menjadi elektronik perlu ditopang dengan pemahaman operator dinas.
"Makanya hari ini kami mengadakan sosialisasi yang menghadirkan pemateri dari Dinas Kearsipan Papua Barat," kata Jimmy Susanto.
Dia menjelaskan Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.3.1/592/GPB/2024 tentang Percepatan Penggunaan Aplikasi Srikandi pada setiap organisasi perangkat daerah.
Hal tersebut bertujuan agar layanan administrasi pemerintahan bidang kearsipan semakin berkualitas, terpercaya, efektif dan efisien dengan mengaktualisasikan sistem elektronik sesuai aturan perundang-undangan.
"Dengan aplikasi Srikandi, urusan surat menyurat lebih cepat dan mudah sekalipun kepala dinas lagi tugas di luar daerah," ujar Jimmy.
Dia memastikan bahwa aplikasi Srikandi nantinya akan diimplementasikan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Perubahan sistem tata kelola kearsipan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel guna merealisasikan program pembangunan.
"Setelah kegiatan sosialisasi, maka semua UPT Dinas Kehutanan kami wajibkan menggunakan aplikasi Srikandi," ucap Jimmy.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Barnabas Dowansiba menuturkan, aplikasi Srikandi telah diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengelolaan kearsipan harus dioptimalkan karena arsip merupakan memori kolektif bangsa dan nantinya akan menjadi alat bukti, sumber informasi, acuan kebijakan, serta bahan pembelajaran.
"Arsip harus dikelola dengan lengkap, cepat, tepat, dan mudah supaya layanan pemerintah kepada masyarakat semakin berkualitas," ujar Barnabas.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024