Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/560/GPB/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh.
"Gubernur sudah keluarkan edaran tertanggal 24 Maret 2024 soal pembayaran THR," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Senin.
Dalam beleid tersebut, kata dia, gubernur mengamanatkan agar seluruh perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dia menjelaskan tenaga kerja dengan masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak menerima besaran THR satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
"Termasuk buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, THR-nya dihitung berdasarkan rata-rata upah sebulan," ujar Derek.
Menurut dia, gubernur menginstruksikan Disnakertrans provinsi dan kabupaten di Papua Barat untuk membuka pos komando satuan tugas guna mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024.
Oleh karena itu, Derek meminta seluruh pengusaha atau pemberi kerja diharapkan mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah dengan merealisasikan THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil.
"THR tidak bisa dicicil. Kami persilahkan buruh berkonsultasi ke posko jika tidak menerima THR sesuai ketentuan," ujar Derek.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Gubernur sudah keluarkan edaran tertanggal 24 Maret 2024 soal pembayaran THR," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Senin.
Dalam beleid tersebut, kata dia, gubernur mengamanatkan agar seluruh perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dia menjelaskan tenaga kerja dengan masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak menerima besaran THR satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
"Termasuk buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, THR-nya dihitung berdasarkan rata-rata upah sebulan," ujar Derek.
Menurut dia, gubernur menginstruksikan Disnakertrans provinsi dan kabupaten di Papua Barat untuk membuka pos komando satuan tugas guna mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024.
Oleh karena itu, Derek meminta seluruh pengusaha atau pemberi kerja diharapkan mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah dengan merealisasikan THR keagamaan secara penuh tanpa dicicil.
"THR tidak bisa dicicil. Kami persilahkan buruh berkonsultasi ke posko jika tidak menerima THR sesuai ketentuan," ujar Derek.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024