Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan, Papua Barat Daya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kick off konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMD) tahun 2025-2045.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Papua Barat Daya Renold Kesaulija di Teminabuan, Jumat, mengatakan arahan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) mengatakan KLHS RPJMD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dalam membuat kajian dan melakukan review dokumen strategis.
"Dokumen pendukung wajib disiapkan sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan atau penyusunan dokumen RPJMD. Jadi diharapkan ini menjadi perhatian khusus DLH agar bisa didukung dengan data," kata Renold.
Sekretaris daerah (Sekda) Sorong Selatan Dance Nauw dalam kegiatan tersebut mengatakan rencana keuangan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan gubernur, bupati, dan walikota, di seluruh Indonesia wajib melakukan KLHS RPJMD sebelum memasuki tahun pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
"Penyusunan dokumen ini merupakan kali pertama dalam penyusunan KLHS RPJMD tahun 2025 - 2045 di Kabupaten Sorong Selatan. KLHS dimaknai sebagai analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen," kata Dance.
Ia mengatakan proses penyusunan RPJMD 2025-2045 wajib dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 15 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Strategis dan Penyusunan RPJMD.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal strategis yang akan menjadi pegangan Pemkab Sorong Selatan untuk melakukan hal-hal terkait dengan pembangunan ke depan. Oleh karena itu sudah pada dasarnya harus diketahui secara baik, termasuk isu strategis, indikator, tujuan pembangunan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan yang digunakan sebagai pijakan dalam menyusun empat periode berikutnya dilakukan secara partisipatif," kata Dance.
Dance mengatakan KLHS bertujuan agar rencana pembangunan dilaksanakan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi baik di skala nasional maupun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Papua Barat Daya Renold Kesaulija di Teminabuan, Jumat, mengatakan arahan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) mengatakan KLHS RPJMD merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dalam membuat kajian dan melakukan review dokumen strategis.
"Dokumen pendukung wajib disiapkan sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan atau penyusunan dokumen RPJMD. Jadi diharapkan ini menjadi perhatian khusus DLH agar bisa didukung dengan data," kata Renold.
Sekretaris daerah (Sekda) Sorong Selatan Dance Nauw dalam kegiatan tersebut mengatakan rencana keuangan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan gubernur, bupati, dan walikota, di seluruh Indonesia wajib melakukan KLHS RPJMD sebelum memasuki tahun pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
"Penyusunan dokumen ini merupakan kali pertama dalam penyusunan KLHS RPJMD tahun 2025 - 2045 di Kabupaten Sorong Selatan. KLHS dimaknai sebagai analisis sistematis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen," kata Dance.
Ia mengatakan proses penyusunan RPJMD 2025-2045 wajib dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 15 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Strategis dan Penyusunan RPJMD.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal strategis yang akan menjadi pegangan Pemkab Sorong Selatan untuk melakukan hal-hal terkait dengan pembangunan ke depan. Oleh karena itu sudah pada dasarnya harus diketahui secara baik, termasuk isu strategis, indikator, tujuan pembangunan berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan yang digunakan sebagai pijakan dalam menyusun empat periode berikutnya dilakukan secara partisipatif," kata Dance.
Dance mengatakan KLHS bertujuan agar rencana pembangunan dilaksanakan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi baik di skala nasional maupun daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024