Kanwil Kementerian Hukum dan Asasi (Kemenkumham) Papua membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di dua daerah otonom baru (DOB) Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
"UKK Provinsi Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M.Ayorbaba di Biak, Jumat.
Menanggapi pembentukan UKK di dua DOB Papua, pihaknya mengakui untuk pembentukan UKK di Nabire ibu kota Papua Tengah, sudah bertemu dengan Bupati Nabire Mesak Magai.
Sedangkan untuk pembentukan UKK di Jayawijaya, menurut Ayorbaba, pihaknya sudah merencanakan bertemu dengan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando Wanggai di Wamena.
Ayorbaba menyebut, kehadiran kantor UKK Imigrasi mempunyai fungsi yakni untuk pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Imigrasi tidak hanya pada pelayanan, lanjut dia, tapi seluruh fungsi itu mempunyai satu kesatuan untuk dilaksanakan.
Ayorbaba menyebutkan pembentukan UKK di Nabire Provinsi Papua Tengah dan Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan sebagai wujud dari hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal ini pelayanan keimigrasian terutama dalam pembuatan paspor.
Ayorbaba berharap, jajaran Keimigrasian terus melakukan perluasan cakupan wilayah pelayanan keimigrasian di Tanah Papua.
"Tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah setempat supaya UKK cepat terealisasi di daerah otonom baru di Tanah Papua," katanya.
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M.Ayorbaba di Biak dalam rangkaian peluncuran paspor elektronik di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Jumat (1/3).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"UKK Provinsi Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius M.Ayorbaba di Biak, Jumat.
Menanggapi pembentukan UKK di dua DOB Papua, pihaknya mengakui untuk pembentukan UKK di Nabire ibu kota Papua Tengah, sudah bertemu dengan Bupati Nabire Mesak Magai.
Sedangkan untuk pembentukan UKK di Jayawijaya, menurut Ayorbaba, pihaknya sudah merencanakan bertemu dengan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando Wanggai di Wamena.
Ayorbaba menyebut, kehadiran kantor UKK Imigrasi mempunyai fungsi yakni untuk pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Imigrasi tidak hanya pada pelayanan, lanjut dia, tapi seluruh fungsi itu mempunyai satu kesatuan untuk dilaksanakan.
Ayorbaba menyebutkan pembentukan UKK di Nabire Provinsi Papua Tengah dan Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan sebagai wujud dari hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal ini pelayanan keimigrasian terutama dalam pembuatan paspor.
Ayorbaba berharap, jajaran Keimigrasian terus melakukan perluasan cakupan wilayah pelayanan keimigrasian di Tanah Papua.
"Tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah setempat supaya UKK cepat terealisasi di daerah otonom baru di Tanah Papua," katanya.
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M.Ayorbaba di Biak dalam rangkaian peluncuran paspor elektronik di lingkungan Pemkab Biak Numfor, Jumat (1/3).
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024