Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan pemerintah provinsi telah menerbitkan regulasi turunan untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Taruna Kasuari Nusantara di Manokwari.

Regulasi dimaksud berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

"Legalitas penyelenggaraan SMA Taruna sudah terbit. Hari ini kami serahkan," kata Ali Baham di Manokwari, Senin.

Ia menjelaskan bahwa regulasi serupa juga diterbitkan untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga di Manokwari yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi setempat.

Dua sekolah khusus tersebut bermaksud menyiapkan sumber daya manusia Papua yang berdaya saing, sehingga mampu menduduki level pimpinan pada organisasi pemerintahan dan atlet potensial masa mendatang.

"Jadi, masyarakat Papua Barat tidak perlu khawatir lagi soal legalitas dua sekolah khusus ini," tutur Ali Baham.

Selain itu, kata dia, pemerintah provinsi senantiasa mengucurkan bantuan dana pendidikan guna mendukung kelancaran operasional dua sekolah khusus melalui alokasi APBD Papua Barat setiap periode.

Dukungan dana itu harus berdampak positif terhadap perbaikan mutu pendidikan, dan peningkatan kompetensi generasi muda Papua dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. 

"Pihak sekolah khusus juga bisa kembangkan pendidikan kearifan lokal supaya generasi muda Papua tidak kehilangan identitas," kata Ali Baham.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersalaman dengan siswa SMAN Taruna Kasuari Nusantara di Manokwari, Senin. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah menjelaskan bahwa lebih kurang tiga tahun operasional SMAN Taruna Kasuari Nusantara maupun SMAN Keberbakatan Olahraga tidak mengantongi produk hukum daerah berupa peraturan gubernur.

Perumusan regulasi dimaksud baru dimulai pertengahan Juli 2023 yang dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tapi sampai dengan Januari 2024, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian," kata Abdul.

Pemerintah Provinsi Papua Barat kemudian meminta dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) guna memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait.
  
Upaya itu membuahkan hasil sesuai ekspektasi setelah pihak kementerian mengeluarkan rekomendasi persetujuan terhadap rancangan peraturan gubernur tentang penyelenggaraan sekolah khusus di Papua Barat.

"Syukurlah awal Februari 2024 pemerintah provinsi bisa menerbitkan peraturan gubernur," ucap Abdul.

Sembari menunggu penerbitan regulasi, kata dia, Dinas Pendidikan mendorong pihak SMAN Taruna Kasuari Nusantara melakukan penilaian secara mandiri sebagai syarat mengikuti tahapan akreditasi. 

Hasil penilaian mandiri menjadi bahan laporan kepada Badan Akreditasi Nasional untuk melaksanakan proses akreditasi, dan SMAN Taruna Kasuari Nusantara berhasil mendapatkan peringkat akreditasi A.

"Sekarang regulasi sudah ada, dan sudah terakreditasi. Ini jadi obat kekhawatiran orang tua siswa selama ini," kata Abdul Fatah.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024