Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mulai melakukan pendataan terhadap potensi pajak alat berat yang tersebar pada tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin di Manokwari, Jumat, mengatakan mekanisme pemungutan pajak alat berat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Oleh sebabnya, Bapenda terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada seluruh pemilik perusahaan jasa konstruksi sehingga implementasi perda dimaksud tidak mengalami hambatan. 

"Tahun 2024 ini kami mulai lakukan pendataan yang didahului dengan sosialisasi dan edukasi ke seluruh pemilik alat berat," kata Bachri.

Ia menjelaskan bahwa pajak alat berat tersebut merupakan objek pajak baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pemerintah provinsi diberikan kewenangan melakukan pemungutan pajak alat berat serta lima jenis pajak lainnya yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan. 

"Provinsi diwajibkan merumuskan regulasi turunan. Alhamdulillah, Papua Barat sudah punya Perda Nomor 1 Tahun 2024," tutur Bachri.

Bapenda, kata dia, menggandeng aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan guna mengoptimalkan pemungutan pajak alat berat pada tujuh kabupaten di Papua Barat.

Pelibatan aparat penegak hukum sejalan dengan prinsip pemungutan pajak, dan akan dikenakan sanksi berupa penyegelan alat berat apabila wajib pajak mengabaikan aturan tersebut.

"Kalau tidak taat bayar pajak, maka APH segel alat berat itu supaya tidak bisa beroperasi. Memang agak berat karena ini objek pajak baru, tapi wajib ditaati," tegas Bachri.

Dia mengakui selama ini Papua Barat sangat bergantung terhadap pendapatan transfer pemerintah pusat, sebab rasio pendapatan asli daerah (PAD) belum menyentuh 50 persen dari total pendapatan pada APBD.

Bapenda terus berupaya maksimal untuk menggali seluruh potensi sumber PAD yang merupakan turunan dari enam jenis pajak daerah sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

"Sehingga yang kami kejar ialah capaian penerimaan PAD harus sesuai target, sembari terus mengedukasi masyarakat supaya taat bayar pajak," ucap Bachri.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024