Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyebutkan keluarga dari lima korban banjir bandang dan tanah longsor di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah yang hingga saat ini jasadnya belum ditemukan sudah mengikhlaskan kondisi itu.

Pernyataan tersebut disampaikannya guna merespons belum ditemukannya kelima korban sementara masa pencarian berakhir pada Selasa (20/2), sesuai status tanggap darurat bencana dari Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.

"Sudah ikhlas daripada pencarian berlarut lebih baik dihentikan," kata Suharyanto di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, secara umum standar profesional untuk masa efektif dalam melakukan pencarian korban bencana itu sangat ditentukan pada tujuh hari pertama.

Namun dalam proses pencarian korban longsor di Sugapa tersebut, tim petugas gabungan sudah melaksanakan pencarian secara maksimal, total selama 13 hari terhitung sejak Selasa (6/2) hingga Senin (19/2) ini dengan memanfaatkan segala sumber daya.

"Berat di Sugapa, Intan Jaya adalah daerah terpencil, kondisi tidak memungkinkan," kata dia.

Terlepas dari itu, ia memastikan instansinya telah menyalurkan dukungan logistik makanan dan peralatan, diantaranya berupa tenda pengungsi sebanyak tiga unit, sembako 300 paket, makanan ringan biskuit, perangkat kebersihan dan pompa alkon sebanyak lima set.

Berikut termasuk dana bantuan siap pakai total senilai Rp350 juta kepada pemerintah daerah setempat. "Dana bantuan itu disalurkan, dan diawasi per harinya supaya semua kebutuhan seratusan masyarakat terdampak dan upaya penanggulangan terpenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Pusdalops BNPB melaporkan seratusan orang terdampak banjir dan tanah longsor di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Selasa (6/2). Lima orang di antaranya meninggal dunia, dan satu orang luka berat akibat bencana itu.

Material longsor dari perbukitan lebih dari tiga meter tersebut juga menimbun akses jalan dan perkebunan warga pada sejumlah daerah di Distrik Sugapa; Kampung Yoparu Bulagi, Yoparu Galunggama, Yoparu Ngamagae, Wandoga, Yokatapa, Kumbalagupa, Bilogai, Puyagia Baitapa dan Zambili.

Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah itu, sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Bupati Intan Jaya dengan nomor 100.3.3.2-024 tahun 2024.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024.
 

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024