Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap merupakan anak di bawah umur.

"Tersangka anak berinisial WT dan JD, sedangkan tersangka lainnya yang sudah dewasa yaitu AD dan SD," kata Wakil Kepala Polresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri di Manokwari, Sabtu.

Ia menjelaskan tersangka WT merupakan residivis kasus curanmor sekaligus buronan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari karena kabur beberapa waktu lalu.

Polisi juga berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka JD dalam sejumlah kasus curanmor, namun baru pertama kali ditangkap oleh Tim Khusus Satuan Reskrim Polresta Manokwari.

"WT dan JD ini masih anak-anak tapi sudah terlibat dalam beberapa kasus curanmor," ujar Agustina.

Menurut dia penanganan terhadap dua tersangka anak tetap memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, rekam jejak perbuatan tindak pidana menjadi faktor pertimbangan kepolisian saat menempuh upaya diversi bagi kedua tersangka anak yakni WT dan JD.

"Kalau ancaman hukuman penjaranya lima tahun lebih, maka tidak bisa dilakukan diversi," jelas Agustina.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu menerangkan, barang bukti yang telah diamankan sebanyak tujuh unit kendaraan bermotor.

Keempat pelaku merupakan satu komplotan yang memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka menjual motor dari tindak pidana pencurian itu ke kerabat mereka. Motornya sudah kami sita semua," ujar Raja Napitupulu.

Dari pemeriksaan penyidik, kata dia, keempat tersangka mengaku bahwa motor hasil tindak pidana pencurian dijual dengan harga murah dan bervariasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Kepolisian menjerat keempat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Motor mereka jual murah dengan kisaran Rp2 juta, dan uangnya mereka pakai beli minuman alkohol," tutur Napitupulu.

Ia menambahkan penangkapan empat tersangka dengan barang bukti tujuh unit kendaraan bermotor merupakan hasil pengembangan kasus yang dilaporkan warga pada 17 Januari 2024.

Keempat tersangka melancarkan aksi pencurian dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak kunci stang, dan lokasinya tersebar di beberapa wilayah di Kota Manokwari.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024