Pemerintah Provinsi Papua Barat menyiapkan Rancangan Peraturan Provinsi tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Robert KR Hammar di Manokwari, Jumat, mengatakan setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib taat dan patuh terhadap hukum.

"Namun dalam realitas pemerintahan hukum dengan perangkatnya seperti Biro, Bagian Hukum, Bagian Perundang-undangan Setwan baik provinsi maupun kabupaten/kota masih dipandang sebelah mata oleh Organisasi Perangkat  Daerah (OPD)," kata Robert.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu faktor utama ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam memproduksi peraturan daerah yang berkualitas. Begitu pula peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah hingga peraturan/keputusan DPR.

Setiap pemimpin OPD dan staf wajib mengerti dan memahami pentingnya produk hukum daerah.

"Permendagri nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah telah mengatur tatacara, mekanisme, dan waktu pemrosesan suatu produk hukum. Pimpinan OPD dan staf wajib tahu," kata Robert.

Raperdasi serta peraturan gubernur tata cara dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah akan mengatur tentang seluruh proses pembentukam regulasi daerah dari awal hingga akhir. Raperdasi ini pun mengakomodir lembaga kuktur seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) jika yang disusun berupa peraturan daerah khusus (Raperdasus).

"Kita akan jabarkan tata cara mulai dari tingkat OPD, pembahasan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, pengajuan ke legislatif, pertimbangan MRPB kalau itu Perdasus, harmonisasi, fasilitasi, verifikasi dan evaluasi," sebut Hammar.

Raperda, Raperdasus, dan Perkada, tingkat provinsi, katanya, wajib disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Begitu pula kabupaten/kota wajib menyampaikan ke provinsi. Batas waktu fasilitasi, verifikasi dan evalusi adalah 15 hari pada setiap produk hukum.

Robert menambahkan, selain perancangan dalam pembahasan produk hukum daerah juga melibatkan OPD maupun pihak yang memiliki otoritas dan kompentensi sesuai substansi produk hukum yang digagas termasuk pembiayaan di setiap tingkat pembahasan.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019