Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari akan menelusuri kepemilikan senjata api jenis kaliber 32 dari seorang penambang emas ilegal berinisial MT yang juga merupakan tersangka pembunuhan dua warga di Manokwari pada 22 Desember 2023.
"Akan kami lakukan pendalaman atas kepemilikan senjata api organik tersebut," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa satu senjata api milik tersangka MT ditemukan aparat kepolisian ketika menggeledah rumah kontrakannya seusai insiden pembunuhan terhadap dua warga.
Tersangka MT membuang senjata api itu ke pekarangan rumah sebelum melarikan diri ke Teluk Bintuni, dan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Pelurunya tidak ada tapi kami akan telusuri dari mana tersangka peroleh. Saat mau ditangkap oleh aparat kepolisian di Bintuni, MT sempat melawan," tutur Benny.
Ia kemudian mengimbau ke seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian karena membahayakan nyawa orang lain.
Kepemilikan senjata api secara ilegal melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana berat yaitu penjara seumur hidup atau pidana mati.
"MT kami kenakan pasal berlapis. Kami juga imbau masyarakat yang masih punya senpi, sebelum ditangkap sebaiknya serahkan," ujar
Ia menuturkan MT bersama empat tersangka lainnya yaitu MA, SK, RJ, dan FD melakukan penganiayaan hingga menewaskan dua warga di Manokwari pada 22 Desember 2023.
Insiden itu dipicu penyelesaian utang piutang hak ulayat lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasi Kabupaten Tambrauw.
Tersangka MT merasa kecewa setelah diancam oleh pemilik hak ulayat untuk segera menyelesaikan biaya sewa lokasi penambangan emas ilegal senilai Rp250 juta.
"Ada empat orang yang jadi korban. Dua meninggal dunia, satu terluka akibat ditikam dan satunya berhasil melarikan diri," ucap dia.
Saat ini, kata Kapolresta, lima tersangka pembunuhan terhadap dua warga di Manokwari telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar tidak bertindak arogan, sehingga kamtibmas tetap kondusif dan penanganan perkara berjalan lancar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Akan kami lakukan pendalaman atas kepemilikan senjata api organik tersebut," kata Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa satu senjata api milik tersangka MT ditemukan aparat kepolisian ketika menggeledah rumah kontrakannya seusai insiden pembunuhan terhadap dua warga.
Tersangka MT membuang senjata api itu ke pekarangan rumah sebelum melarikan diri ke Teluk Bintuni, dan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Pelurunya tidak ada tapi kami akan telusuri dari mana tersangka peroleh. Saat mau ditangkap oleh aparat kepolisian di Bintuni, MT sempat melawan," tutur Benny.
Ia kemudian mengimbau ke seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan kepada aparat kepolisian karena membahayakan nyawa orang lain.
Kepemilikan senjata api secara ilegal melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana berat yaitu penjara seumur hidup atau pidana mati.
"MT kami kenakan pasal berlapis. Kami juga imbau masyarakat yang masih punya senpi, sebelum ditangkap sebaiknya serahkan," ujar
Ia menuturkan MT bersama empat tersangka lainnya yaitu MA, SK, RJ, dan FD melakukan penganiayaan hingga menewaskan dua warga di Manokwari pada 22 Desember 2023.
Insiden itu dipicu penyelesaian utang piutang hak ulayat lokasi tambang emas ilegal di Kali Kasi Kabupaten Tambrauw.
Tersangka MT merasa kecewa setelah diancam oleh pemilik hak ulayat untuk segera menyelesaikan biaya sewa lokasi penambangan emas ilegal senilai Rp250 juta.
"Ada empat orang yang jadi korban. Dua meninggal dunia, satu terluka akibat ditikam dan satunya berhasil melarikan diri," ucap dia.
Saat ini, kata Kapolresta, lima tersangka pembunuhan terhadap dua warga di Manokwari telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar tidak bertindak arogan, sehingga kamtibmas tetap kondusif dan penanganan perkara berjalan lancar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023