KPU Manokwari mengingatkan peserta pemilu 2024 baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) untuk tertib mengisi aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) saat melakukan kegiatan kampanye.

Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Jumat, mengatakan, masih ada sejumlah parpol atau caleg yang tidak melaporkan kegiatan kampanye pada Sikadeka pada masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November.

"Ada beberapa yang tertib melaporkan di Sikadeka, misalnya mau kampanye door to door, pertemuan terbatas. Tapi ada juga yang tidak melapor. Kami lihat di media sosial ada caleg yang lakukan kegiatan kampanye, tapi kita cek dalam Sikadeka tidak ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, parpol maupun caleg wajib melaporkan setiap agenda kampanye di Sikadeka agar diketahui kepolisian dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, agenda kampanye berkorelasi dengan penggunaan dana kampanye. 

"Nantinya, penggunaan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan asumsinya setiap kegiatan pasti membutuhkan anggaran, jadi itu berkorelasi. Kalau tidak dilaporkan, nanti saat audit jadi pertanyaan, kenapa ada laporan kegiatan kampanye tapi tidak ada laporan dananya," jelasnya.

Ia mengatakan, sanksi berat harus ditanggung parpol maupun caleg yang tidak melaporkan agenda dan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka tersebut. Sanksi yang dijatuhkan sampai pada diskualifikasi parpol jadi peserta pemilu 2024. 

"Jika hasil audit akuntan publik tidak sesuai, parpol akan didiskualifikasi. Sedangkan bagi caleg yang tidak melaporkan atau tidak jelas laporan dana kampanyenya, walaupun dia terpilih tetap didiskualifikasi dan tidak dilantik," ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Manokwari sudah membuat helpdesk bagi parpol atau caleg yang ingin berkonsulitasi terkait pengisian Sikadeka. Hal itu sebagai upaya KPU untuk membantu parpol maupun caleg yang kesulitan mengisi Sikadeka. 
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023